Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra Menilai Dakwaan JPU Tidak Cermat Dan Penuh Kriminalisasi

Gufroni, Koordinator Tim Penasihat Hukum Charlie
Chandra bersama tim penasihat hukum pada sidang
di PN Tangerang, Selasa (10/6/2025).


NET - Tim Penasihat Hukum menilai dakwaan terhadap terdakwa Charlie Chandra, 46, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Alda Putri, SH MH tidak cermat, tidak jelas, dan penuh kriminalisasi.

Hal itu disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra pada sidang lanjutan dengan tuduhan memalsukan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Selasa (10//6/2025).

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH itu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah dan Fajar Gora and Partner.

LBH AP PP Muhammadiyah terdiri atas Gufroni, Ewi, Syafril Elain, RB, Inung Wondo, Suyanto, dan Arianto. Sedangkan dari Fajar Gora and Partner terdiri atas Fajar Gora, Ahmad Khozinudin, Wawan Tunggal Alam, Kurnia Girsang, Sugeng Martono, M. Syamsir Jalil, Johanes de Brito Yuda AW, Rino Garea, Kartika Perdana, Azam, dan Yasin Hasan.

Eksepsi setebal 30 halaman tersebut dibacakan secara bergantian dan dimulai oleh Fajar Gora, Ahmad Khozinudin, Gufroni, Syamsir Jalil, Sugeng Martono, Azam, dan terakhir Ewi.

Gufroni mengatakan unsur kerugian yang dinyatakan dalam surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Bahwa salah unsur pasal 263 ayat (1) KUHP adalah menghendaki adanya kerugian bagi orang lain. Karena itu, dalam surat dakwaan halaman 2 menyatakan:

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra secara bersama-sama dengan saksi Sukamto, SH Mkn tersebut, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) telah dirugikan sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.

Menurut Gufroni, akan tetapi dalil dalam surat dakwaan tersebut, JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai apa dan bagaimana kerugian Rp 270 juta atau setidak-tidaknya Rp 2,5 juta  yang telah diderita PT MBM akibat pemalsuan terdakwa Charlie Chandra.

“Padahal uraian secara cermat, jelas, dan lengkap terkait kerugian yang dialami PT MBM di dalam surat dakwaan merupakan syarat materil yang wajib diuraikan,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Sebagaimana sudah diketahui, kata Gufroni, surat dakwaan JPU haruslah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP itu telah ditentukan bagaimana seharusnya surat dakwaan dibuat dan bagaimana pula fakta-fakta dalam surat dakwaan harus diuraikan.

“Bila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 143 KUHAP itu jelas pula akibatnya, yakni dakwaan batal demi hukum,” ucap Gufroni.

Ahmad Khozinudin mengatakan berdasarkan uraian di atas, Tim Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa semua fakta yang diuraikan dalam dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan hukum yang diuraikan tidak tepat.

“Kami penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan sela menerima dan mengabulkan eksepsi dari terdakwa Charlie Chandra,” ujar Khozinudin.

Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg.Perkara:PDM-182/M.6.12.3/Eoh.2/5/2025 atas nama terdakwa Charlie Chandra tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Membebaskan terdakwa Charlie Chandra dari tahanan. Memerintahkan JPU mengembalikan seluruh barang bukti dan alat bukti terdakwa Charlie Chandra yang telah disita, termasuk sertifikat SHM No. 5.Lemo atas nama Sumita Chandra,” tutur Khozinudin.

Seusai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin memberikan kesempatan kepada JPU Esti Alda Putri untuk menanggapi.

“Kami minta waktu satu minggu untuk memberi tanggapan atas eksepsi penasihat hukum,” ucap Jaksa Esti.

Akhirnya, Hakim Muhammad Alfi Sahrin menunda sidang selama sepekan untuk mendengar tanggapan JPU. (pur)



Post a Comment

0 Comments