Ahmad Khozinuddin dan Gufroni serta penasihat
hukum Charlie Chandra di ruang sidang pengadilan.
(Foto: Istimewa)
ALHAMDULILLAH, siang tadi (Senin, 2/6/2025), penulis dapat menghadiri sidang Kriminalisasi Charlie Chandra oleh Oligarki PIK-2, Sugianto Kusuma alias Aguan & Anthony Salim di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Selain dari aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Nelayan Kholid Miqdar dan tim, juga hadir keluarga Charlie Chandra. Kakak Charlie Chandra dan istrinya juga nampak hadir.
Adapun tokoh nasional, terlihat Bapak Muhammad Said Didu. Penulis sengaja menulis nama lengkap beliau, karena nama 'Muhammad' jarang dikutip media. Padahal, ini adalah doa sekaligus kebanggaan yang empunya nama.
Dari tim hukum, ada Bang Gufroni SH MH dan Tim dari LBH AP Muhammadiyah. Ada juga tim dari Pak Gora, Pak Sugeng Martono, dan lainnya. Bang Syamsir Djalil juga tak luput, ikut berjuang membela Charlie Chandra.
Kasus Charlie Chandra adalah bukti konkret kezaliman Oligarki PIK-2, dan pelayanan institusi kepolisian pada kepentingan Oligarki. Kasus ini, menunjukkan kepada publik, betapa polisi begitu total melayani Oligarki PIK-2 untuk mengkriminalisasi Charlie Chandra.
Betapa tidak, Charlie Chandra dipaksa ditangkap di kediamannya di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dengan mendobrak pintu rumah, mengabaikan Surat Panggilan ke-1 yang dikirim Polda Banten. Semestinya, jika polisi taat pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), mekanisme hukum yang ditempuh adalah dengan melayangkan Surat Panggilan ke-2. Bukan main paksa, menangkap dengan mendobrak rumah Charlie Chandra.
Charlie Chandra, dikriminalisasi oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang dipimpin Nono Sampono (Agung Sedayu Group), setelah tanahnya dirampas menjadi kawasan PIK-2. Charlie Chandra, dituduh memalsukan dokumen. Modus yang umum dan lazim digunakan Oligarki PIK-2, untuk merampas tanah rakyat untuk dijadikan asas industri properti mereka.
Karena itu, di tengah isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, maka percuma saja Kapolri diganti jika kuasa Oligarki masih mengendalikan institusi ini. Sosok pengganti Kapolri, harus orang yang steril dari interaksi Oligarki, khususnya Oligarki PIK-2.
Sudah menjadi rahasia umum, Aguan melakukan usaha ternak pejabat di lingkungan institusi Polri. Sehingga, siapapun yang menjabat, semua tunduk melayani Oligarki.
Sejumlah nama beredar, sebagai pengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ada yang berinisial 'R', ada pula yang menyebut berinisial 'AD'. Terserah saja, yang jelas parameternya bukan an sich ada dalam lingkaran Adhi Makayasa. Melainkan, harus dipastikan calon Kapolri adalah sosok yang steril dari lingkaran Oligarki.
Terakhir, dalam sidang Charlie Chandra kami telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim. Kami berharap, pengadilan menganulir kezaliman Aguan melalui institusi kepolisian, dengan mengabulkan permohonan penangguhan yang kami ajukan. (***)
Penulis adalah advokat
0 Comments