Terdakwa Charlie Chandra tersenyum.
(Foto: Istimewa)
NET - Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Alfi Sahrin pada sidang lanjutan dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (24/6/2025).
Atas putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim itu mendapat tanggapan dari Tim Penasihat Hukum (PH) Charlie Chandra yakni Gufroni dan Ahmad Khozinudin. “Bila sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi, kami minta agar Nono Sampono dihadirkan di ruang sidang ini sebagai saksi,” ujar Gufroni dari kantor LBH Advokasi Publik Pimpinan (AP PP) Muhammadiyah.
Gufroni menyebutkan terkait Nono Sampono karena sebagai direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang dalam dakwaan disebutkan atas dugaan pemalsuan dilakukan Charlie Chandra, mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta.
“Kami harap Nono Sampono datang untuk menjelaskan kerugian apa sampai Rp 270 juta. Sementara tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang masih atas Suminta Chandra, ayah dari Charlie Chandra,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) itu.
Ahmad Khozinudin mengatakan kehadiran Nono Sampono penting karena pelapor dalam perkara ini adalah Aulia Fahmi, sudah meninggal dunia. “Jaksa tidak mungkin menghadirkan orang sudah meninggal dunia. Ini bukan sidang ghoib. Oleh karena itu, kami minta jaksa dapat menghadirkan Nono Sampono,” ucap Khozinudin dengan nada bersemangat.
Adapun Hakim Alfi Sahrin menyebutkan eksepsi Tim Penasihat Hukum ditolak karena sudah masuk ke materi perkara. Sedangkan dakwaan jaksa diterima karena menyebutkan secara identitas terdakwa Charlie Chandra secara lengkap.
JPU terdiri antara lain Dayan Sirait dan Esti Alda Putri dalam dakwaannya menjerat terdakwa Charlie Chandra dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Alfi Sahrin meminta kepada JPU menghadirkan pada sidang pekan depan yakni Rabu (2/7/2025) untuk menghadirkan saksi.
Pada sidang tersebut Charlie Chandra didampingi Tim PH terdiri atas Gufroni, Ahmad Khozinudin, M. Syamsir Jalil, Syafril Elain, RB, Ewi, Hafizaullah, Johanes de Britto Yuda, dan Hendra Cahyadi.
Sejak sidang digelar pada 21 Mei 2025, ruang sidang utama PN Tangerang selalu penuh dengan pengunjung. Bahkan ada pengunjung tidak kebagian kursi terpaksa berdiri. (pur)
0 Comments