![]() |
Warga sebagai wajib pajak tekun mendengarkan paparan tentang opsen PKB dan BBKB. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara masif menggelar Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat, termasuk warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Sachrudin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait pentingnya kontribusi pajak daerah dalam pembangunan. Sachrudin membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Aula Kecamatan Pinang, pada Rabu (28/5/2025).
“Ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, yang nantinya akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” ungkap Sachrudin.
Walikota menjelaskan opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan, yakni sebagian dari hasilnya akan dikembalikan ke daerah untuk membiayai program yang pro-rakyat.
“Pajak yang Bapak, Ibu bayarkan, termasuk PKB dan BBNKB, akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Dengan demikian, percepatan pembangunan di berbagai sektor dapat terwujud lebih optimal.
“Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini,” pungkas Walikota.
Sebagai informasi, saat ini sedang berlangsung program "Cukup Bayar PKB 2025, Lunas Semua Pokok dan Denda Tahun-Tahun Sebelumnya." Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dan dapat dimanfaatkan melalui gerai samsat terdekat.
Program ini tidak berlaku untuk proses mutasi keluar Provinsi Banten, namun sangat bermanfaat bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga pada 2024. (*/pur)
0 Comments