Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak
Agung Made Suarja Teja Buana ketika
memberikan keterangan kepada wartawan.
(Foto: Istimewa)
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana kepada wartawan di kantornya di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (28/5/2025).
“Sebelum menetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri atas unsur Telkom Akses dan unsur mitra Telkom Akses. Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli,” tutur Agung Teja meyakinkan.
Kasi Intel itu menjelaskan penetapan tersangka MB ini adalah pengembangan perkara yang sebelumnya telah selesai disidangkan atas nama terdakwa AB dan terdakwa RSAK.
“Bahwa PT Telkom Akses (TA) bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME. Guna untuk mempermudah pekerjaannya, PT TA menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan pemasangan instalasi jaringan di lapangan,” terang Agung Teja..
Tersangka MB, kata Agung, merupakan komisaris pada PT JRG (Jelma Rangga Gading) yang merupakan salah satu mitra dari Telkom Akses Area Tangerang untuk melakukan pasang sambung baru dan migrasi jaringan internet di Area Tangerang.
Menurut Agung, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MB adalah menggunakan PT JRG untuk melakukan penagihan pekerjaan kepada PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan data-data pekerjaan yang ditagihkan oleh tersangka MB melalui PT JRG tersebut adalah data yang dimanipulasi atau fiktif.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari tahun 2021 sampai dengan April 2022. Atas perbuatan tersangka MB telah menyebabkan kerugian pada PT Telkom Akses Area Tangerang sebesar Rp. 2,33 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, tersangka MB dijerat melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/pur)
0 Comments