![]() |
Ilustrasi: gambaran ijazah palsu. (Foto: Istimewa) |
SELASA dini hari (6/5/2025), klien kami RIZAL FADILAH SH mengalami kecelakaan, sepulang pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Setelah seharian diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) terkait Ijazah Palsu Jokowi, malamnya saat pulang Rizal Fadilah tertabrak (atau ditabrak?) pengendara motor. Akhirnya, karena mengalami luka dan sakit, klien kami tak dapat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/5/2025), dalam kasus dugaan pencemaran dan fitnah atas laporan Saudara JOKO WIDODO.
Pagi ini (Jum'at, 9/5/2025), penulis mendapat kabar dari Klien Penulis, dr Tifauzia Tyassuma, tentang kematian kakak kandung dr Tifauzia Tyassuma, yang wafat mendadak pada Jumat dini hari, tanggal 9 Mei 2025 di usia 56 tahun.
Almarhum kakak dr Tifa ini adalah lulusan Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Geologi UGM angkatan 1986 lulus 1991. Teman baik dan seangkatan Dr. Roy Suryo di SMP 5 Yogyakarta dan SMA 3 Yogyakarta.
Entahlah, semua kejadian murni atau ada rencana. Yang jelas, kasus ijazah palsu ini sudah banyak menimbulkan korban dan diliputi sejumlah misteri.
Kematian Hari Mulyono, suami Idayati (Sekarang istri Anwar Usman, Hakim MK, yang merupakan adik Joko Widodo), pada tahun 2018 lalu juga masih diliputi misteri. Bambang Tri Mulyono, menyebut Hari Mulyono-lah yang alumni UGM, bukan Joko Widodo.
Bambang Tri dan Gus Nur, menjadi korban kasus ijazah palsu Jokowi, tanpa rakyat dapat mengetahui sebenarnya wujud ijazah itu seperti apa. Yang jelas, dua orang ini telah menjadi korban ijazah palsu Jokowi, tanpa ada pembuktian hukum melalui pengadilan tentang keaslian ijazah Jokowi.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Barat, hampir 6 bulan bersidang, tapi wujud ijazah Jokowi yang diklaim asli tak pernah hadir di persidangan. Padahal, Majelis Hakim berulang kali mengingatkan Jaksa yang menuntut Bambang Tri dan Gus Nur, agar menghadirkan ijazah Jokowi yang asli.
Kini, kasus ijazah palsu Jokowi tidak juga reda, meski Bambang Tri dan Gus Nur telah dipenjara. Adalah Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, SH dan dr Tifauzia Tyassuma, menjadi berstatus terlapor karena dianggap mencemarkan nama Joko Widodo. Keempat klien kami ini, dilaporkan di Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Selatan dan terakhir oleh Joko Widodo langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tentu kita semua sebagai rakyat, berhak bertanya. Sampai kapan kasus ijazah palsu Jokowi ini akan berakhir? Sampai berapa lagi korban berjatuhan, hanya untuk menutupi kasus ini?
Sebenarnya, perkara pokoknya sederhana. Tunjukkan ijazah asli Jokowi, selesai. Akan tetapi Saudara JOKO WIDODO justru mengambil jalan yang berliku. Berdalih tidak punya kewajiban, dan yang meminta ijazah ditunjukkan tidak punya kewenangan.
Padahal, saat Pengadilan Negeri Surakarta meminta ijazah tersebut dihadirkan dalam forum mediasi, toh ijazah itu tetap saja tak hadir. Lalu, harus bagaimana rakyat memaksa Saudara Jokowi untuk menunjukan ijazahnya, agar kasus remeh ini segera berakhir? (***)
Penulis adalah Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA)
0 Comments