Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin ikut
langsung dalam penggerebekan tersebut.
(Foto: Istimewa)
NET - Kegiatan home industry minuman keras (Miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, digrebek polisi, Jum'at (11/4/2025.).
Polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Ikut pula disita tiga galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mililiter siap untuk diedarkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah pemukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi Miras jenis Ciu,” ujar Kombes Zain kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Dari penggerebekan tersebut, kata Kapolres, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200 ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. “Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," ucap Zain.
Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin, 43, mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 4 tahun lalu, tepatnya pada 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200 ml.
"Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelas Zain.
![]() |
Dapur tempat pengolahan ciu. (Foto: Istimewa) |
"Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada," tutur Zain.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (*/pur)
0 Comments