Walikota Tangerang H. Sachrudin saat
mimpin rapat koordinasi, Selasa (25/3/2025).
(Foto: Istimewa)
“Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga kendaraan yang disewa oleh Pemerintah dengan pelat hitam,” tutur Sachrudin.
Sachrudin mengatakan hal itu didampingi Wakil Walikota H. Maryono Hasan saat memimpin Rapat Koordinasi di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (25/03/2025).
Rapat dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah serta para camat se-Kota Tangerang.
"Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," ujar Sachrudin.
Walikota Tangerang menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur lebaran.
"Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang H. Maryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.
"Kami harap seluruh ASN (Aparat Sipil Negara-red) memahami kalau kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," ucap Maryono.
Seperti diketahui, selain membahas larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, rapat koordinasi ini juga menyoroti berbagai aspek kesiapan menjelang Idul Fitri, termasuk pengamanan, kebersihan, kelancaran arus lalu lintas, serta kesiapan layanan publik selama libur Lebaran. (*/pur)
0 Comments