Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanah Cucu Sultan Maulana Hasanudin 200 Hektar Di Kronjo, Dirampas PIK-2

Haji Fuad Efendy Zakarsyi saat tanda  
tangan surat perjanjian disaksikan oleh 
AKP Yan Hendra dari Polresta Tangerang. 
(Foto: Istimewa/dokemen H. Fuad EZ) 


NET – Tanas seluas 200 hektare milik Haji Fuad Effendy Zarkasyi-cucu Sultan Maulana Hasanudin- dirampas oleh PT Kukus Mandiri Lestari (KML) anak perusahan Agung Sedayu Grup (ASG) sebagai korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK)-2,  di Kampung Pasilian Anyar, Desa Pasilian, Kecamatan Kronojo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Haji Fuad Efendy Zakasyi pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah warga yang menjadi korban perampasan tanah oleh PIK-2 yakni Charlie Chandra (pernah dipenjara dan tanah keluarga dirampas), Budihardjo (pernah dipenjara dan tanah keluarga dirampas), ada pula warga Dadap, Kabupaten Tangerang, warga Tanara, Kabupaten Serang, yang bernasib sama.

Hadir pula tokoh yang menyuarakan penentang perampasan tanah oleh PIK-2 seperti Muhammad Said Didu, tokoh nelayan Banten Kholid Migdar, dan pengacara yang gigih berjuangan untuk rakyat korban perampasan tanah yakni Ahmad Khozinudin.

Diskusi dibukan dengan sambutan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kebijakan Publik Muhammad Busyro Moqoddas. Pembawa acara Syafril Elain, RB anggota LBH-AP PP Muhammadiyah dan dipandu oleh Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik Gufroni. Dengan menampilkan para korban para perampasan tanah yakni Haji Fuad Efendy Zarkasy dan Charli Candra.

Haji Fuad mengatakan tanah semula pada 2012 ingin dibeli oleh PT Garuda Baja (GB), sebuah perusahaan yang ingin membangun pabrik ditawar seharga Rp 150.000 per meter. ”Saya tidak mau jual dan tetap bertahan. Oleh karena, saya ingin melindungi para petani dan petambak. Bila saya menjual tanah dan warga lain akan ikut menjual serta akan habis lahan pertanian dan tambak. Di Pantura tanah saya yang terluas,” ungkap Haji Fuad.

Kemudian pada 2019, datang lagi PT GB  ingin membeli tanah seharga Rp 200,000 per meter persegi. ”Saya tetap tidak mau menjual. Kalau mau menjualnya, harga tidak segitu. Kalau bisa Rp 250 ribu per meter persegi,” ungkap Haji Fuad.

Namun, kata Fuad, pada 2022 datang PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup (ASG) milik Aguan alias Sugianto Kusuma korporasi PIK-2. Melalui orang kepercayaan Aguan yakni Ali Hanafi Lijaya datang menemui ingin membeli tanah.

”Pembelian Agung Sedayu bukan cara normal tapi mengkriminalisasi saya. Dengan melaporkan saya ke Polres (Kota Tangerang di Tigaraksa-red) oleh pengacara Meti Rahmawati dengan tuduhan pemalsuan surat yang menyebutkan pasal 263 (KUHPidana-red),” tutur Haji Fuad sedih.

Setelah dilaporkan, Polres Kota Tangerang menetapkan Haji Fuad sebagai tersangka melalui surat No: B/6618/XI/RES.1.9./2023/Reskrim. Setelah keluar penetapan sebagai tersangka, Polres melayangkan panggilan berturut-turut kepada Haji Fuad yakni pada 17 November 2023 dan 21 November 2023.

”Waktu itu bulan puasa, saya ziarah ke Banten. Saya sedang ziarah dicomot polisi dan langsung dibawa ke kantor Polres di Tigaraksa dan dijebloskan dalam penjara. Disebutkan polisi, saya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red). Padahal seumur-umur, saya tidak pernah maling dan tidak pernah menyakiti orang. Justru, setiap kali pergantian Kapolda Banten selalu datang ke rumah saya,” ucap Haji Fuad.

Menurut Haji Fuad, kesehatannya menurun dan jatuh sakit di dalam penjara lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Meski dalam tahanan dan sakit, upaya desakan agar tanah dijual ke Agung Sedayu terus digenjarkan oleh kalangan Pemda dan polisi.

Charlie Chandra, H. Fuad Efendy Z,
Gufroni, dan Syafril Elain, RB.
(Foto: Istimewa)  

”Kemudian ada tawaran dari Ali Hanafi kepada saya. Bila mau status tersangka dicabut, perkaranya akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan-red)-kan tapi harus mau membuat perjanjian menjual tanah. Sementara dari pihak Agung Sedayu, Pemda, dan polisi terus menekan saya,” ungkap Haji Fuad.

Setelah mendengar masukan dari pihak keluarga dan anak, Haji Fuad setuju membuat perjanjian jual tanah ke PT Kukuh Mandiri Lestari. Surat perjanjian pun dibuat pada tanggal 6 Januari 2024 dibawah tekanan. Pada saat penanda-tanganan perjanjian tersebut, hadir AKP Yan Hendra dari Polres, Haji Fuad masih kondisi sakit dengan selang infus terpasang dihidung.

Setelah itu, Haji Fuad menyerahkan sertipikat tanah seluas 93 hektar dari 200 hektar

kepada PT Kukuh Mandiri Lestari. ”Ali Hanafi waktu itu berjanji dalam tempo tiga bulan akan membayar lunas. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Janji mereka bohong. Oleh karena itu, saya minta bantuan LBH-AP PP Muhammadiyah untuk mengembalikan hak saya dan terlepas dari gangguan dari PIK-2,” ucap Haji Fuad.

Haji Fuad menyebutkan bahwa dirinya adalah orang asli Kronjo dan masih keturunan  Sultan Maulana Hasanuddin yang ke-12. ”Ya, saya masih keturunan Sultan Maulana Hasanuddin,” uarj Haji Fuad.

Atas perlakuan tersebut, Gufroni menyebutkan jual beli tanah yang dialami oleh Haji Fuad sangat bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. ”Jual beli tanah harus ada kesepakatan harga dan tidak dibawah tekananan dan ancaman,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (ril/pur)

 

Post a Comment

0 Comments