![]() |
Haji Fuad Efendy Zakarsyi saat tanda tangan surat perjanjian disaksikan oleh AKP Yan Hendra dari Polresta Tangerang. (Foto: Istimewa/dokemen H. Fuad EZ) |
Hal itu
diungkapkan oleh Haji Fuad Efendy Zakasyi pada acara diskusi yang
diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat
(LBH-AP PP) Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta,
Senin (17/3/2025).
Hadir dalam diskusi
tersebut sejumlah warga yang menjadi korban perampasan tanah oleh PIK-2 yakni Charlie
Chandra (pernah dipenjara dan tanah keluarga dirampas), Budihardjo (pernah
dipenjara dan tanah keluarga dirampas), ada pula warga Dadap, Kabupaten Tangerang,
warga Tanara, Kabupaten Serang, yang bernasib sama.
Hadir pula tokoh
yang menyuarakan penentang perampasan tanah oleh PIK-2 seperti Muhammad Said
Didu, tokoh nelayan Banten Kholid Migdar, dan pengacara yang gigih berjuangan
untuk rakyat korban perampasan tanah yakni Ahmad Khozinudin.
Diskusi dibukan
dengan sambutan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM), Kebijakan Publik Muhammad Busyro Moqoddas. Pembawa acara Syafril Elain,
RB anggota LBH-AP PP Muhammadiyah dan dipandu oleh Ketua Bidang Riset dan Advokasi
Publik Gufroni. Dengan menampilkan para korban para perampasan tanah yakni Haji
Fuad Efendy Zarkasy dan Charli Candra.
Haji Fuad
mengatakan tanah semula pada 2012 ingin dibeli oleh PT Garuda Baja (GB), sebuah
perusahaan yang ingin membangun pabrik ditawar seharga Rp 150.000 per meter. ”Saya
tidak mau jual dan tetap bertahan. Oleh karena, saya ingin melindungi para
petani dan petambak. Bila saya menjual tanah dan warga lain akan ikut menjual serta
akan habis lahan pertanian dan tambak. Di Pantura tanah saya yang terluas,”
ungkap Haji Fuad.
Kemudian pada
2019, datang lagi PT GB ingin membeli tanah
seharga Rp 200,000 per meter persegi. ”Saya tetap tidak mau menjual. Kalau mau
menjualnya, harga tidak segitu. Kalau bisa Rp 250 ribu per meter persegi,”
ungkap Haji Fuad.
Namun, kata Fuad,
pada 2022 datang PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup
(ASG) milik Aguan alias Sugianto Kusuma korporasi PIK-2. Melalui orang
kepercayaan Aguan yakni Ali Hanafi Lijaya datang menemui ingin membeli tanah.
”Pembelian Agung
Sedayu bukan cara normal tapi mengkriminalisasi saya. Dengan melaporkan saya ke
Polres (Kota Tangerang di Tigaraksa-red) oleh pengacara Meti Rahmawati dengan
tuduhan pemalsuan surat yang menyebutkan pasal 263 (KUHPidana-red),” tutur Haji
Fuad sedih.
Setelah dilaporkan,
Polres Kota Tangerang menetapkan Haji Fuad sebagai tersangka melalui surat No: B/6618/XI/RES.1.9./2023/Reskrim.
Setelah keluar penetapan sebagai tersangka, Polres melayangkan panggilan berturut-turut
kepada Haji Fuad yakni pada 17 November 2023 dan 21 November 2023.
”Waktu itu bulan
puasa, saya ziarah ke Banten. Saya sedang ziarah dicomot polisi dan langsung
dibawa ke kantor Polres di Tigaraksa dan dijebloskan dalam penjara. Disebutkan
polisi, saya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red). Padahal seumur-umur,
saya tidak pernah maling dan tidak pernah menyakiti orang. Justru, setiap kali
pergantian Kapolda Banten selalu datang ke rumah saya,” ucap Haji Fuad.
Menurut Haji
Fuad, kesehatannya menurun dan jatuh sakit di dalam penjara lalu dibawa berobat
ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Meski dalam tahanan dan sakit,
upaya desakan agar tanah dijual ke Agung Sedayu terus digenjarkan oleh kalangan
Pemda dan polisi.
![]() |
Charlie Chandra, H. Fuad Efendy Z, Gufroni, dan Syafril Elain, RB. (Foto: Istimewa) |
Setelah mendengar
masukan dari pihak keluarga dan anak, Haji Fuad setuju membuat perjanjian jual tanah
ke PT Kukuh Mandiri Lestari. Surat perjanjian pun dibuat pada tanggal 6 Januari
2024 dibawah tekanan. Pada saat penanda-tanganan perjanjian tersebut, hadir AKP
Yan Hendra dari Polres, Haji Fuad masih kondisi sakit dengan selang infus terpasang
dihidung.
Haji Fuad
menyebutkan bahwa dirinya adalah orang asli Kronjo dan masih keturunan Sultan Maulana Hasanuddin yang ke-12. ”Ya, saya
masih keturunan Sultan Maulana Hasanuddin,” uarj Haji Fuad.
Atas perlakuan
tersebut, Gufroni menyebutkan jual beli tanah yang dialami oleh Haji Fuad sangat
bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. ”Jual beli tanah
harus ada kesepakatan harga dan tidak dibawah tekananan dan ancaman,” tutur
Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH
UMT). (ril/pur)
0 Comments