Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Resahkan Usahawan, Gubernur Instruksikan Penanganan Atas Tindakan Pemerasan

Gubernur Banten Andra Soni menjawab 
pertanyaan wartawan.
(Foto: Istimewa)  


NET - Gubernur Banten Andra Soni melakukan langkah cepat penanganan tindak pemerasan atau intervensi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat pada Perangkat Daerah Provinsi Banten khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Tindakan Pemerasan  Dan/Atau Intervensi Terhadap Proses Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Beni Ismail menyebutkan Instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur Banten pada 19 Maret 2025.

“Hal itu diperintahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Pertama  harus menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing,” tutur Beni Ismail dalam Siaran Pers, Ahad (23/2025).

Dalam instruksi itu, kata Beni, ditegaskan untuk tidak mengakomodasi permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keempat, kata Beni, Gubernur memerintahkan kepada Seluruh Kepala OPD untuk melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan satuannya, Gubernur Andra Soni memerintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Serta memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments