![]() |
Gubernur Banten Andra Soni menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub
Banten) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Tindakan Pemerasan Dan/Atau Intervensi Terhadap Proses Pelayanan
Kepada Masyarakat Pada Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda
Provinsi Banten Beni Ismail menyebutkan Instruksi Gubernur yang ditandatangani
Gubernur Banten pada 19 Maret 2025.
“Hal itu diperintahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala
Satpol PP, Inspektur Daerah serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Pertama harus menjaga situasi yang kondusif dan
bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Perangkat Daerah masing-masing,” tutur Beni Ismail dalam Siaran Pers,
Ahad (23/2025).
Dalam instruksi itu, kata Beni, ditegaskan untuk tidak
mengakomodasi permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat, kata Beni, Gubernur memerintahkan kepada Seluruh
Kepala OPD untuk melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila
menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan satuannya,
Gubernur Andra Soni memerintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan
ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan
oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya
masing-masing. Serta memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk terus
melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. (*/pur)
0 Comments