![]() |
Ini screenshot aktifitas perjudian togel Hongkong melalui handphone yang dipantau polisi. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa
resah dan geram dengan aktivitas perjudian togel Hongkong yang disebut-sebut
telah berlangsung selama beberapa bulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kombes Zain, polisi
Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan
observasi dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2025.
Kapolres menjelaskan setelah mendapatkan informasi mengenai
identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit I Krimum Sat Reskrim Polres
Metro Tangerang Kota, dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan bergerak pada Rabu, 12
Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelaku berinisial ZN yang kita amankan ini berperan
sebagai pengepul judi togel Hongkong tersebut. Perannya ialah dengan cara
mengumpulkan pasangan/taruhan (uang) para pemain," terang Kapolres Metro
Tangerang Kota kepada wartawan di Kota Tangerang, Sabtu (15/3/2025).
Pelaku, kata Kapolres, akhirnya diringkus di
rumahnya di pemukiman padat Jalan Darmawangsa Raya, No. 43, Perumnas
IV, Kelurahan Cibodas, Kecamayan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. ZN
tidak dapat mengelak sebab didapatkan barang bukti ada padanya.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan
sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam perjudian
togel itu. Antara lain: tiga buah handphone sebagai alat komunikasi, sarana
bermain melalui website JayaTogel.com (online) dengan akun milik pelaku ZN.
Transksi melalui bank swasta tertentu, berikut uang tunai diduga hasil transaksi
Rp225 ribu," terang Zain.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di sel ke
Mapolres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan kepolisian Resor
Metro Tangerang Kota terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk
perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah. Masyarakat
dinilai resah dengan berbagai pekat seperti main (judi), maling (mencuri),
medok (prostitusi), madat (narkoba), dan mendem (minuman keras/mabuk).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang
meresahkan masyarakat. Termasuk beberapa penyakit masyarakat lainnya.
Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,”
ujar Zain.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala
aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat
guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*/pur)
0 Comments