Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Libur Panjang Hari Raya, Pelayanan Publik Di Kota Tangerang Tetap Berjalan

Ilustrasi, pelayanan terhadap warga di salah 
satu kantor Pemerinah Kota Tangerag. 
(Foto: Istimewa)    


NET - Pelayanan publik dipastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap berjalan dengan baik menjelang periode libur nasional dan cuti bersama (Cutber) Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 6370 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyeрі Тahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Walikota Tangerang H. Sachrudin menyebutkan Pemkot Tangerang ingin mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama pada periode Hari Raya tersebut dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Tangerang melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA)

Sachrudin menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik yang dibutuhkan, terutama layanan esensial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi yakni sesuai SE, OPD pada sektor-sektor tersebut tetap WFO 100 persen," ujar Walikota Tangerang, Kamis, (20/03/2025).

"Ini penting agar masyarakat tetap terlayani dan merasa aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri," imbuhhnya.

Sedangkan Perangkat Daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa diberlakukan WFH atau WFA dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur Perangkat Daerah masing-masing, dengan tetap memperhatikan beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.

"Pemkot Tangerang menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat," tutur Sachrudin.

Guna memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan, Sachrduin menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang tetap membuka berbagai kanal pengaduan sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan aduannya melalui LAKSA, kanal tatap muka, serta media resmi lainnya yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan," tukas Sachrudin.

Sebagai informasi, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments