![]() |
Ilustrasi, pelayanan terhadap warga di salah satu kantor Pemerinah Kota Tangerag. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 6370 Tahun
2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyeрі Тahun Baru
Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Walikota Tangerang H. Sachrudin menyebutkan Pemkot Tangerang
ingin mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional
dan cuti bersama pada periode Hari Raya tersebut dengan melakukan penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot
Tangerang melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di
kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work
from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah (work from anywhere/WFA)
Sachrudin menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari
upaya Pemkot untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat
yang akan merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap dapat
mengakses layanan publik yang dibutuhkan, terutama layanan esensial yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, kebersihan,
dan transportasi yakni sesuai SE, OPD pada sektor-sektor tersebut tetap WFO 100
persen," ujar Walikota Tangerang, Kamis, (20/03/2025).
"Ini penting agar masyarakat tetap terlayani dan merasa
aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri," imbuhhnya.
Sedangkan Perangkat Daerah yang berkaitan dengan
administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa diberlakukan WFH
atau WFA dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang
teknisnya diatur Perangkat Daerah masing-masing, dengan tetap memperhatikan
beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.
"Pemkot Tangerang menekankan pentingnya pengawasan dan
pemantauan kinerja ASN selama periode ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan
untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga
tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat," tutur Sachrudin.
Guna memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat tetap
tersampaikan, Sachrduin menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang tetap membuka
berbagai kanal pengaduan sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan aduannya
melalui LAKSA, kanal tatap muka, serta media resmi lainnya yang telah
disediakan oleh pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam masa libur,
masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait
layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang
diberikan," tukas Sachrudin.
Sebagai informasi, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan
dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama
Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24
Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. (*/pur)
0 Comments