![]() |
Para penumpang yang akan berpergian di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa) |
Pengumuman penurunan tiket ini disampaikan dalam konferensi
pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Hadiri pada konferensi Menteri
Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus
Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody
Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet (Sekab) Teddy
Indra Wijaya.
Menhub Dudy menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket
pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan
keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung
halaman. Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan
dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga
7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan
yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,”
ujar Menhub Dudy.
Menhub menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari
implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang
lebih baik.
Selain menurunkan harga tiket, Pemerintah berkomitmen untuk
memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik
Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang
cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga
pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan
pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan
keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tutur Menhub.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus
Harimurti Yudhoyono menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa
Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku
kepentingan. Semua pihak berkolaborasi demi memastikan penurunan harga ini bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian
BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil
menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara.
Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6
persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin
pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak
Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat
kelas ekonomi domestik.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli
mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7
April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen,
sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku
bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur
beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani. (*/pur)
0 Comments