Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Trauma Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Charlie Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolri

Erwin Ardiantoro Utomo, Syafril Elain, RB, Charlie 
Chandra, Gufroni, dan Hafizullah seusai penyerahan 
surat Perlindungan Hukum kepada Kapolri. 
(Foto: Istimewa) 



NET -  Trauma pernah ditahan di Polda Banten, Charlie Chandra sebagai pemilik tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kacamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, korban dirampas oleh korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 minta perlindungan kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya trauma pernah ditahan di Polda Banten dengan tuduhan memalsukan sertipikat. Padahal Serpikat Hak Milik (SHM) atas nama ayah saya; Sumita Chandra, tidak ada yang saya ubah,” ujar Charlie Chandra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Charlie Chandra datang ke Mabes Polri bersama penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah yakni Gufroni, SH MH sebagai Ketua Riset dan Advokasi. Ikut bersama Gufroni para anggota LBH-AP PP Muhammadiyah yakni Syafril Elain, RB, Hafizullah, dan Erwin Ardiantoro Utomo.

Gufroni mengatakan pengajuan Perlindungan Hukum kepada Kapolri adalah suatu antisipasi karena Charlie Chandra tidak jelas tingkat kesalahannya langsung ditahan oleh penyidik Polda Banten. Guna menghindari kejadian serupa, LBH-AP PP Muhammadiyah mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolri.

“Baru-baru ini ada pihak yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan perkara terhadap Pak Charlie dengan tuduhan memalsukan surat. Praperadilan itu dipenuhi oleh hakim Pengadilan Serang,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Putusan praperadilan tersebut, kata Gufroni, hakim yang menyidangkan perkara tidak jeli memeriksa berkas perkara. Sebab, orang membuat laporan tidak punya legal standing. Aulia Fahmi membuat laporan dengan pemberi kuasa Sofyan Anwar (Tan Liu Gwan) dan Siti Romlah (Tan Un Nie).

“Sedangkan Sofyan Anwar dan Siti Romlah sudah meninggal dunia. Dengan meninggal dunia pemberi kuasa , demi hukum Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 9 Maret 2015 yang digunakan Aulia Fahmi telah berakhir atau gugur sebagaimana pasal 1813 KUHPerdata,” ungkap Gufroni.     

Gufroni menjelaskan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum di atas, maka Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 9 Maret 2015 yang digunakan Aulia Fahmi tidak sah apabila digunakan sebagai legal standing untuk membuat laporan polisi terhadap Charlie Chandra.

Selain minta perlidungan hukum kepada Kapolri, menurut Gufroni, surat tersebut pun ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kapolda Banten.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan beraudiensi ke Komisi 3 DPR RI. Wakil rakyat perlu juga tau apa yang terjadi di masyarakat teruma yang membidang hukum,” ucap Gufroni. (ril/pur)


Post a Comment

0 Comments