![]() |
Erwin Ardiantoro Utomo, Syafril Elain, RB, Charlie Chandra, Gufroni, dan Hafizullah seusai penyerahan surat Perlindungan Hukum kepada Kapolri. (Foto: Istimewa) |
“Saya trauma pernah ditahan di Polda Banten dengan tuduhan
memalsukan sertipikat. Padahal Serpikat Hak Milik (SHM) atas nama ayah saya; Sumita
Chandra, tidak ada yang saya ubah,” ujar Charlie Chandra kepada wartawan di
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Charlie Chandra datang ke Mabes Polri bersama penasihat
hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP)
Muhammadiyah yakni Gufroni, SH MH sebagai Ketua Riset dan Advokasi. Ikut
bersama Gufroni para anggota LBH-AP PP Muhammadiyah yakni Syafril Elain, RB,
Hafizullah, dan Erwin Ardiantoro Utomo.
Gufroni mengatakan pengajuan Perlindungan Hukum kepada
Kapolri adalah suatu antisipasi karena Charlie Chandra tidak jelas tingkat
kesalahannya langsung ditahan oleh penyidik Polda Banten. Guna menghindari kejadian
serupa, LBH-AP PP Muhammadiyah mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolri.
“Baru-baru ini ada pihak yang mengajukan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan perkara terhadap Pak Charlie dengan
tuduhan memalsukan surat. Praperadilan itu dipenuhi oleh hakim Pengadilan
Serang,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Tangerang (FH UMT).
Putusan praperadilan tersebut, kata Gufroni, hakim yang menyidangkan
perkara tidak jeli memeriksa berkas perkara. Sebab, orang membuat laporan tidak
punya legal standing. Aulia Fahmi membuat laporan dengan pemberi kuasa Sofyan
Anwar (Tan Liu Gwan) dan Siti Romlah (Tan Un Nie).
“Sedangkan Sofyan Anwar dan Siti Romlah sudah meninggal dunia.
Dengan meninggal dunia pemberi kuasa , demi hukum Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 9
Maret 2015 yang digunakan Aulia Fahmi telah berakhir atau gugur sebagaimana
pasal 1813 KUHPerdata,” ungkap Gufroni.
Gufroni menjelaskan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum
di atas, maka Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 9 Maret 2015 yang digunakan Aulia
Fahmi tidak sah apabila digunakan sebagai legal standing untuk membuat laporan
polisi terhadap Charlie Chandra.
Selain minta perlidungan hukum kepada Kapolri, menurut Gufroni,
surat tersebut pun ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR
RI Ibu Puan Maharani, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kapolda
Banten.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan beraudiensi ke Komisi 3
DPR RI. Wakil rakyat perlu juga tau apa yang terjadi di masyarakat teruma yang
membidang hukum,” ucap Gufroni. (ril/pur)
0 Comments