![]() |
Satu unit kendaraan bermotor dijadikan barang bukti karena hasil dari perbuatan kejahatan. (Foto: Istimewa) |
Kedua pelaku Curanmor itu ditangkap di wilayah Parung Jaya,
Kecamatan Karang Tangah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli oleh tim
opsnal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah
adanya laporan korban, warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang kehilangan
sepeda motornya pada Ahad, 26 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB waktu terparkir
depan rumah kontrakannya.
Selanjutnya usai menerima laporan tersebut anggota unit
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek langsung melakukan penyelidikan secara
intensif.
"Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono, setelah
mengumpulkan bukti-bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkasa-red) dan memeriksa
saksi-saksi. Diketahui pemetik sepeda motor korban adalah MRS. Yang bertempat
tinggal di daerah Poris Jaya," kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu
(15/2/2025).
Kapolsek menjelaskan pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira
pukul 18.00 WIB, pelaku MRS bersama rekannya AAS (berperan sebagai joki)
diketahui akan menjual motor korban dengan cara COD melalui aplikasi Facebook
di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, dengan harga Rp 1.350.000.
"Kedua pelaku diamankan saat sedang menunggu calon
pembeli melalui COD. Karena tanpa surat-surat pelaku mengakui sepeda motor itu
nerupakan hasil curian," terangnya.
Dalam pemeriksaan, kata Gunawan, kedua pelaku merupakan
spesialis Curanmor dan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di
wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di wilayah Cipondoh dan sekitarnya.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor
Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam kuning dan 2 kunci kontak palsu.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara," ujarnya.
Kompol Gunawan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap aksi Curanmor ini. Parkir di tempat aman dan yang
terpantau kamera CCTV, termasuk penggunaan kunci ganda pada kendaraan.
“Laporkan jika melihat kejadian mencurigakan, kami menerima
setiap laporan masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,”
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments