![]() |
Charlie Chandra (rambut putih), Gufroni, dan Syafril Elain, RB seusai konferensi pers menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Foto: Istimewa) |
“Saya sudah sepuluh tahun berjuang untuk mendapat hak kami,
sudah capek. Sekarang saya percayakan ke LBH-AP PP Muhammadiyah dan tokoh
nasional serta seluruh rakyat Indonesia yang perduli keadilan,” ujar Charlie Chandra
di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta.
Hal itu disampaikan Charlie pada acara konferensi pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah bersama Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH, MH dan
Syafril Elain RB, SH, anggota LBH-AP PP Muhammadiyah.
“Saya minta kepada Bapak Prabowo untuk menghentikan kezaliman
yang terjadi di PIK-2,” tutur Charlie.
Charlie Chandra menjelaskan sudah dikriminalisasi selama 10
tahun, dipenjarakan, foto dan nama disebarkan di internet, sosial media,
melalui buzzer. “Yang lebih menyedihkan foto saya dianggap sebagai buron ditempeli
di dekat sekolah anak saya. Tanah kami bukan sekadar dirampas tapi tidak bayar
apa pun,” ungka Charlie.
Nah belakangan ini, kata Charlie, setelah bersuara tentang
pengalaman pahitnya, kasus dihidupkan kembali oleh Muannas Alaidid melalui
Pengadilan Negeri Kota Serang.
“Saya merasa aneh dan tidak masuk akal karena yang saya
ceritakan apa yang terjadi pada diri saya sendiri. Tujuannya agar tidak terjadi
lagi kepada korba lainnya. Kedua, saya ingin membuktikan tidak ada masalah
rasis. Saya keturunan Tionghoa sebagai korban di PIK-2,” imbuh Charlie.
Charlie mengatakan kasus bermula dari ayahnya, Sumita Chandra meninggal dunia pada 2021. Kemudian selama 8 tahun PT Mandiri Bangun Makmur menguasai tanah keluarga Charlie selua 8,7 hektare. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan elit dan mewah.
“Saya penah ditawari oleh PIK-2. Lalu dilakukan pertemuan di
kantor PIK-2. Namun, tidak ada kesepakatan harga, saya dilaporkan atas tuduhan
penggelapan sertipikat yang masih atas nama ayah saya sendiri. Padahal kami telah membayar PBB (Pajak Bumi
dan Bangunan-red). Kami mengelola tanah itu sebagai tambak ikan bandeng.
Kepemilikan tanah kami juga diperkuat oleh keputusan pengadilan negeri,” ujar
Charlie.
Gufroni mengatakan tuduhan terhadap Charlie sebagai pelaku
pemalsuan sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Oleh karena itu, LBH-AP PP
Muhammadiyah terpanggil untuk melakukan pendampingan terhadap Charlie dalam
proses hukum ini.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat kepada
Bapak Kapolri untuk meminta perlindungan hukum atas yang dialami kiln kami Pak
Charlie Chandra,” ucap Gufroni bersemangat. (ril/pur)
0 Comments