Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH-AP PP Muhammadiyah Dampingi Korban Perampasan Tanah 8,7 Ha Oleh PIK-2

Charlie Chandra (rambut putih), Gufroni, dan 
Syafril Elain, RB seusai konferensi pers 
menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Charlie Chandra, mengaku sebagai korban perampasan tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta, Jumat (7/2/2025).

“Saya sudah sepuluh tahun berjuang untuk mendapat hak kami, sudah capek. Sekarang saya percayakan ke LBH-AP PP Muhammadiyah dan tokoh nasional serta seluruh rakyat Indonesia yang perduli keadilan,” ujar Charlie Chandra di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta.

Hal itu disampaikan Charlie pada acara konferensi pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah bersama Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH, MH dan Syafril Elain RB, SH, anggota LBH-AP PP Muhammadiyah.

“Saya minta kepada Bapak Prabowo untuk menghentikan kezaliman yang terjadi di PIK-2,” tutur Charlie.

Charlie Chandra menjelaskan sudah dikriminalisasi selama 10 tahun, dipenjarakan, foto dan nama disebarkan di internet, sosial media, melalui buzzer. “Yang lebih menyedihkan foto saya dianggap sebagai buron ditempeli di dekat sekolah anak saya. Tanah kami bukan sekadar dirampas tapi tidak bayar apa pun,” ungka Charlie.

Nah belakangan ini, kata Charlie, setelah bersuara tentang pengalaman pahitnya, kasus dihidupkan kembali oleh Muannas Alaidid melalui Pengadilan Negeri Kota Serang.

“Saya merasa aneh dan tidak masuk akal karena yang saya ceritakan apa yang terjadi pada diri saya sendiri. Tujuannya agar tidak terjadi lagi kepada korba lainnya. Kedua, saya ingin membuktikan tidak ada masalah rasis. Saya keturunan Tionghoa sebagai korban di PIK-2,” imbuh Charlie.

Charlie mengatakan kasus bermula dari ayahnya, Sumita Chandra meninggal dunia pada 2021. Kemudian selama 8 tahun PT Mandiri Bangun Makmur menguasai tanah keluarga Charlie selua 8,7 hektare. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan elit dan mewah.

“Saya penah ditawari oleh PIK-2. Lalu dilakukan pertemuan di kantor PIK-2. Namun, tidak ada kesepakatan harga, saya dilaporkan atas tuduhan penggelapan sertipikat yang masih atas nama ayah saya sendiri.  Padahal kami telah membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan-red). Kami mengelola tanah itu sebagai tambak ikan bandeng. Kepemilikan tanah kami juga diperkuat oleh keputusan pengadilan negeri,” ujar Charlie.

Gufroni mengatakan tuduhan terhadap Charlie sebagai pelaku pemalsuan sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Oleh karena itu, LBH-AP PP Muhammadiyah terpanggil untuk melakukan pendampingan terhadap Charlie dalam proses hukum ini.   

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat kepada Bapak Kapolri untuk meminta perlindungan hukum atas yang dialami kiln kami Pak Charlie Chandra,” ucap Gufroni bersemangat. (ril/pur)

 


Post a Comment

0 Comments