Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Penghentian Penyelidikan Perkara Afif Maulana Oleh Polda Sumbar Tak Punya Dasar Hukum”

Peserta rapat koordinasi secara daring terkait 
tindak lanjut kasus Afif Maulana. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Penghentian penyelidikan perkara atas tewasnya almarhum Afif Maulana, pelajar SMP Kuranji, Kota Tangerang, yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat langkah yang tidak tepat dan tidak punya dasar hukum.

“Saya menilai tidak ada dasar hukum untuk menghentikan penyelidikan perkara almarhum Afif Maulana. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana-red) tidak mengenal penghentian penyelidikan suatu perkara pidana,” ujar Arif Maulana di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Arif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH/YLBHI) Jakarta itu mengungkapkan dalam Rapat Koordinasi Terkait Tindak Lanjut Kasus Afif Maulana secara daring dipandau oleh Diyah Puspitarini dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta.

Peserta rapat yang selama ini punya perhatian terhadap kasus almarhum AM yakni LBH Padang, LBH Advokasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KPAI, Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman.  

Rapat tersebut dilaksanakan terkait pernyataan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono yang menyebutkan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP-2Lidik) dalam kasus tewasnya almarhum Afif Maulana.

“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” tutur Kapolda seperti dikutif oleh detiksumut, Selasa (31/12/2024).

Arif Maulana menyebutkan upaya yang dilakukan Kapolda Sumbar sejak kasus ini terjadi terkesan selalu ditutup-tutupi. “Sekali lagi, saya katakana KUHAP tidak kenal dengan penghentian penyelediikan dan soal SP2 Lidik diatur tersendiri,” ucap Arif.

Pada rapat tersebut, masing-masing mewakili institusi memberikan pendapat dan penjelasan tentang sikap yang diambil Polda Sumbar. Termasuk masih bisa dilanjutkan dan berpeluang untuk ditingkatkan ke penyidikan perkara AM.

Diyah Puspitarini mengajak semua peserta rapat untuk hadir pada Senin, 6 Januari 2025, di kantor Kompolnas di Jakarta untuk membuat pernyataan pers terhadap sikap Kapolda Sumbar. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhum Afif Maulana meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Kematian AM ini terjadi silang pendapat, pihak keluarga menduga akibat disiksa aparat sementara polisi menyatakan AM meninggalkan karena jatuh dari jembatan Kuranji. (ril/pur)  


Post a Comment

0 Comments