![]() |
Gufroni (pakai topi) sedang membaca somasi di atas Pagar Laut agar segera dibongkar. (Foto: Istimewa) |
Somasi langsung dibacakan oleh Ketua Riset dan Advokasi
Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH MH di atas pagar laut, dengan
menggunakan kimrofon toa. Selain membacakan somasi, dibentangkan pula baliho
berukuran besar dengan tulisan: “Tangkap Pelaku Pemagaran Laut, Pantai Utara
Tangerang!!!”
Gufroni membacakan somasi itu: “Kami yang bertanda tangan di
bawah ini, atas nama LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil,
dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan
pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer di wilayah pesisir utara
Tangerang”.
“Tindakan pemagaran ini telah menyebabkan dampak negatif
yang serius, antara lain: satu, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang
menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
Dua, melanggar hak akses publik terhadap laut, yang
seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil.
Tiga, Berpotensi melanggar hukum dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan
kelautan”.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak
yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang
telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3 x 24 jam sejak
diterbitkannya somasi terbuka ini,” ucap Gufroni yang juga Direktur LBH Universiatas
Muhammadiyah Tangerang (UMT) itu.
Gufroni menyebutkan apabila dalam batas waktu tersebut tidak
ada tindakan pencabutan, maka pihaknya akan:
Satu, mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan
pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang
merugikan kepentingan umum.
Dua, melakukan upaya hukum lainnya, baik secara
administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan
dipulihkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk
menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
“Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk dapat
diperhatikan dan segera ditindaklanjuti,” tutur Gufroni yang juga dosen
Fakultas Hukum UMT.
Menurut Gufroni, somasi yang dibacakan tersebut mendapat
dukungan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), LBH Jakarta,
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) FH UMT, FORMI, dan penggiat lingkungan.
(ril/pur)
0 Comments