Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH-AP PP Muhammadiyah Somasi Pembuat Pagar Laut, 3 Kali 24 Jam Bongkar

Gufroni (pakai topi) sedang membaca somasi 
di atas Pagar Laut agar segera dibongkar. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah melayangkan somasi kepada pembuat Pagar Laut sepanjan 30, 16 kilometer di Pesiri Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkar dalam tempo 3 kali 24 jam.

Somasi langsung dibacakan oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH MH di atas pagar laut, dengan menggunakan kimrofon toa. Selain membacakan somasi, dibentangkan pula baliho berukuran besar dengan tulisan: “Tangkap Pelaku Pemagaran Laut, Pantai Utara Tangerang!!!”

Gufroni membacakan somasi itu: “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil, dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer di wilayah pesisir utara Tangerang”.

“Tindakan pemagaran ini telah menyebabkan dampak negatif yang serius, antara lain: satu, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.

Dua, melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil.

Tiga, Berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan”.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” ucap Gufroni yang juga Direktur LBH Universiatas Muhammadiyah Tangerang (UMT) itu.

Gufroni menyebutkan apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka pihaknya akan:

Satu, mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Dua, melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

“Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan segera ditindaklanjuti,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum UMT.

Menurut Gufroni, somasi yang dibacakan tersebut mendapat dukungan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), LBH Jakarta, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) FH UMT, FORMI, dan penggiat lingkungan. (ril/pur)

Post a Comment

0 Comments