Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH-AP PP Muhammadiyah Serahkan Daftar Nama Terduga Pembuat Pagar Laut Ke Bareskrim Polri

LBH-AP PP Muhammadiyah dan Koalisi 
Masyarakat Sipil seusai serahkan daftar  
dugaan pelaku pembuat pagar laut. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan sekitar sembilan nama yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Gufroni merinci kesembilan nama tersebut, salah satu pihak yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pemagaran laut ialah Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Dalam kasus pagar laut ilegal itu terungkap melalui sebuah video viral yang beredar di media sosial,” ujar Gufroni yang didampingi Syafril Elain, RB, anggota LBH-AP PP Muhammadiyah.

Koalisi Masyarakat Sipil yang ikut yakni PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Komunitas untuk Demokrasi Tangerang (KODE TGR), IMM FH UMT, FORMI, Generasi  Muda Mathla’ul Anwar yang diwakili oleh Ahmad Nawawi.

Gufroni menjelaskan video turut dilampirkan sebagai salah satu bukti dalam aduan ke Bareskrim Polri. Video itu menunjukkan seorang pekerja pekerja bambu yang mengakui, tindakan yang ia lakukan atas perintah dari Agung Sedayu Group.

"Itu terjadi di daerah Kronjo jadi ada orang yang menanyakan ini dari mana, untuk apa? Dan dia tanya ini dari Agung Sedayu? Dia menjawab 'iya'," ujar Gufroni.

Menurut Gufroni, jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. “Ada pekerjanya, ada yang membiayai. Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum, saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Adapun nama pihak lain yang turut diserahkan kepada pihak kepolisian, antara lain: Ali Hanafi Wijaya, seorang yang dikenal sangat familiar di kawasan Tangerang Utara.

Ali Hanafi bukan hanya terkait dengan kasus pemagaran laut, tetapi juga dengan isu pembebasan lahan yang dinilai sangat intimidatif. Harga pembebasan lahan yang ditawarkan bahkan disebut sangat rendah, hanya sekitar Rp50.000 per meter.

Kemudian Engcun alias Gojali, orang juga terkenal dekat dengan Ali Hanafi. Selain itu ada juga Mandor Memet yang disebut Gufroni sebagai pelaksan di lapangan untuk mempekerjakan pekerja bambu.

"Jadi ini satu tim, Mandor Memet yang di lapangan, kemudian difasilitasi oleh Engcun alias Gojali. Kemudian soal pendanaan dan struktur oleh Ali Hanafi. Tinggal dikonfirmasi, mudah-mudahan itu benar adanya," ucap Gufroni.

 

Sementara itu, Arsin sebagai Kepala Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, juga diduga terlibat dalam aktifitas pemagaran laut. Kemudian Sandi Martapraja, yang mengklaim pemagaran bambu ini adalah swadaya, dalam rangka mencegah abrasi.

Namun, Gufroni meyakini Sandi bukan pelaku utama. Dia hanyalah orang yang disuruh, dan dijadikan semacam tameng atau pasang badan untuk pelaku sesungguhnya. Selain Sandi, ada Tarsin yang juga di cap sebagai orang suruhan.

Gufroni menegaskan bahwa nama-nama yang diadukan merupakan hasil temuan dari sejumlah video yang beredar di media sosial.

"Kami menduga, orang-orang yang muncul atau disebut dalam video tersebut memiliki keterlibatan dalam pembangunan pagar laut ini. Jadi yang kami sebutkan adalah bersumber dari sosial media. Kami berharap supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam, karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang," tutur Gufroni.

Gufroni menjelaskan aduan yang disampaikan adalah rangkaian dari Somasi Terbuka yang disampaikan pada Senin (13/1/2025) dan telah dibacakan di salah titik pagar laut di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

“Ini bentuk konsisten kami yang telah membacakan Somasi Terbuka dan setelah melewati tenggat waktu 3 kali 24 jam tidak ada yang mengaku dan membongkar. Kami berharap Polri dapat bertindak karena tindak pidana biasa yang meski tidak ada laporan bisa langsung bertindak,” ujar Gufroni. (ril/pur)

 

 


Post a Comment

0 Comments