Ilustrasi seorang anak terancam oleh seseorang. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan
pihaknya menerima laporan pelapor J, 54, selaku orang tua korban pada 23
Desember 2024.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi
administrasi penyelidikan, personel Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak-red)
mengantarkan korban untuk dilakukan visum. Kemudian pada tanggal yang sama
(23/12/2024) juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) terhadap
pelapor, korban, dan saksi," terang Kombes Zain kepada wartawan, Kamis,
(9/1/2025), yang didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol
David Kanitero.
Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota
melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan
melibatkan psikolog dari Pusat Pelayanan Tepadu Perlindungan Perempuan Dan Anak
(P2TP2A) dan dinas terkait.
"Saat penyelidikan, kami (polisi, red) telah melakukan
pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 27 Desember
2024 dan 30 Desember 2024. Namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu
setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada
tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi
peristiwa pidana" jelasnya.
Kombes Zain mengungkapkan hasil dari penyelidikan, pelaku
sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan
Ciledug sejak 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan
orang tua korban ke Polisi. Hingga saat ini, jumlah korban yang sudah teridentifikasi
sebanyak empat orang anak.
"Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran.
Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya
kami sedang cari dan kejar pelakunya. Kami mengimbau pelaku untuk bisa
kooperatif memenuhi panggilan polisi," tutur Kapolres Zain. (*/pur)
0 Comments