Gufroni, Arief Wibowo, dan Suratmin. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.com) |
“Hanya segitu hukuman terhadap Harvey Moeis yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Sungguh terlalu berpihak kepada
koruptor para hakim yang menyidangkan perkata tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tangerang H. Suratmin
kepada TangerangNet.Com, Selasa (24/12/2024).
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua DPD Parta Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang
Arief Wibowo dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
(LBH UMT) Gufroni.
“Sangat mencederai rasa keadilan dan layak menjadi bahan
evaluasi komitmen penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dalam kasus ini,”
tutur Arief Wibowo.
Sedangkan Gufroni yang berkiprah dibidang anti-korupsi atas
keputusan itu sangat mengecewakan sekali. “Majelis hakim justru mengurangi
tuntutan JPU (Jaksa Penutut Umum-red) dari 12 tahun penjara menjadi 6,5 tahun.
Jaksa selayaknya menyatakan banding,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas
Hukum UMT itu.
Gufroni mengatakan berbagai kasus yang menimpa rakyat biasa
betapa sulit mendapat keadilan di negeri ini. Hak-hak mereka dirampas dan untuk
mendapat kembali hak mereka tidak mampu. Hal ini seperti yang terjadi kini di
pantai utara (Pantura) Kabupaten Tanngerang atas pembebasan lahan yang dilakukan
oleh PT Agung Sedayu Group (ASG) untuk Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 yang berubah
menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Rakyat menjerit dan sulit mendapat hak mereka. Sementara
terdakwa korupsi Harvey Moeis dengan mudah mendapat hukuman yang saya nilai
sangat ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang jumlah mencapai ratusan
triliunan rupiah itu,” imbuh Gufroni.
Arief Wibowo mengatakan jangan sampai keputusan ini semakin
memperkuat preseden bahwa hukum tajam ke bawah kepada rakyat kecil tapi tumpul
ke atas kepada orang-orang yang memiliki kuasa ekonomi dan jabatan.
“Kasihan rakyat kecil harus berjuang mendapat keadilan,”
ujar Arief yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.
Pernyataan tersebut terkait putusan majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) yang menghukum suami
artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan dan dengan Rp 1 miliar.
Terdakwa Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT
Refined Bangka Tin (RBT) kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey Moeis terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan
kedua primer," kata Hakim Ketua Eko Haryanto. (ril/pur)
0 Comments