Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukuman Ringan Korupsi Rp 300 Triliun Harvey Moeis, Dicibirkan Warga Tangerang

Gufroni, Arief Wibowo, dan Suratmin. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.com)  


NET – Vonis terhadap Harvey Moeis dengan pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun terlalu rendah dan ringan yang dapat mencederai rasa keadilan. Putusan yang rendah terhadap suami artis Sandra Dewi ini mendapat cibiran warga Tangerang.

“Hanya segitu hukuman terhadap Harvey Moeis yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Sungguh terlalu berpihak kepada koruptor para hakim yang menyidangkan perkata tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tangerang H. Suratmin kepada TangerangNet.Com, Selasa (24/12/2024).

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua DPD Parta Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Arief Wibowo dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni.

“Sangat mencederai rasa keadilan dan layak menjadi bahan evaluasi komitmen penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dalam kasus ini,” tutur Arief Wibowo.

Sedangkan Gufroni yang berkiprah dibidang anti-korupsi atas keputusan itu sangat mengecewakan sekali. “Majelis hakim justru mengurangi tuntutan JPU (Jaksa Penutut Umum-red) dari 12 tahun penjara menjadi 6,5 tahun. Jaksa selayaknya menyatakan banding,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum UMT itu.

Gufroni mengatakan berbagai kasus yang menimpa rakyat biasa betapa sulit mendapat keadilan di negeri ini. Hak-hak mereka dirampas dan untuk mendapat kembali hak mereka tidak mampu. Hal ini seperti yang terjadi kini di pantai utara (Pantura) Kabupaten Tanngerang atas pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Agung Sedayu Group (ASG) untuk Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 yang berubah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Rakyat menjerit dan sulit mendapat hak mereka. Sementara terdakwa korupsi Harvey Moeis dengan mudah mendapat hukuman yang saya nilai sangat ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang jumlah mencapai ratusan triliunan rupiah itu,” imbuh Gufroni.

Arief Wibowo mengatakan jangan sampai keputusan ini semakin memperkuat preseden bahwa hukum tajam ke bawah kepada rakyat kecil tapi tumpul ke atas kepada orang-orang yang memiliki kuasa ekonomi dan jabatan.

“Kasihan rakyat kecil harus berjuang mendapat keadilan,” ujar Arief yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Pernyataan tersebut terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) yang menghukum suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan dan dengan Rp 1 miliar.

Terdakwa Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua Eko Haryanto. (ril/pur)


Post a Comment

0 Comments