Sejumlah petugas mengevakuasi mayat Ika Kartika dari semak-semak untuk dibawa ke rumah sakit. (Foto: Istimewa) |
"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi
pada Senin, 2 Desember 2024 petang. Jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember
2024 petang oleh warga yang hendak mancing di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban
terhadapnya," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi
Nugroho kepada wartawan, Jum'at, (6/12/2024).
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan hal itu didampingi Kasat
Reskrim, yang menyebutkan untuk motif sementara
dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan
korban.
Kapolres menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan
rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu
tempat di kawasan Simpang Cadas, Tangerang.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan
korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,"
jelasnya.
Pada saat di Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) Desa
Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang
menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya.
Kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam,
dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati
dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," terangnya.
Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri
di pinggir Kali Cisadane, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang
menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.
"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang
sudah gelap mata membekap mulut korban. Kemudian memukuli wajah korban
menggunakan tangan kosong. Mengetahui korban tak bergerak, pelaku kemudian
menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan
sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Pasca identitas korban terungkap, Polisi pun melakukan
penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang
bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku INI.
"Saat diintrogasi keterangan pelaku INI selalu
berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman
korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya, pelaku mengakui
perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," bebernya.
Kini pelaku INI mendekam di Sel Tahanan Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan
atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau
Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara
20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas
Kapolres.
Terduga INI ditangkap hasil kerjasama Tim Gabungan Sat
Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji,
Polres Metro Tangerang Kota dalam tempo 22 jam. (*/pur)
0 Comments