Pj Gubernur Banten A Damenta ketika berdialog dengan pengurus APDESI Provinsi Banten. (Foto: Istimewa) |
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta mengatakan
hal itu usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota
Serang, Jumat (27/12/2024).
“Istilahnya bantuan keuangan, Bantuan Provinsi Banten telah
disesuaikan kembali,” tuturnya.
Damenta menyebutkan bantuan keuangan Pemprov Banten ke
Pemerintah Desa konsentrasi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. Sehingga esensi pemanfaatan perlu difokuskan melalui evaluasi.
“Tapi ada beberapa desa tidak mengajukan proposal karena ada
kendala tidak ada SDM (Sember Daya Manusia-red). Diharapkan bantuan dapat
dimanfaatkan 100 persen sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.
Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi mengungkapkan APDESI
Banten selalu kompak dan bersatu. Hari ini bersama jajaran pengurus melakukan
silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI. Serta mengaspirasikan
bantuan Pemprov Banten Rp100 juta per desa.
Hal senada juga diungkap Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten
Rafik Rahmat Taufik bahwa DPD APDESI Provinsi Banten aspirasikan bantuan
Pemprov Banten ke Pemerintah Desa tetap Rp100 juta sesuai aspirasi para
anggota.
Seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, saat ini APBD Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Rina mengungkapkan pada tahun anggaran 2025 ke depan 1.238
desa semua Pemerintah Desa di Provinsi Banten mampu menyerap bantuan. Pasalnya,
pada tahun anggaran 2024, ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan Provinsi.
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal, serta
Pemerintah Desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada
masyarakat,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina untuk bantuan keuangan Pemprov
Banten ke Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk
teknisnya (Juknis).
Dikatakan dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan
penurunan stunting melalui intervensi
spesifik dan sensitif, Penggunaan
Bantuan Keuangan untuk Pembuatan Jamban
Keluarga minimal 10 KPM per desa,
Bantuan Operasional PKK dan Posyandu, Penguatan Kapasitas Kades BPD dan Sekdes,
penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum), Sosialisasi dan Pencegahan TB Paru,
Pembuatan Website/Pengembangan Digitalisasi, Pemeliharaan penataan jalan desa,
kantor desa, dan sebagainya.
Siti mengingatkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan. Menurut Nina,
Pemerintah Desa bisa memanfaatkan dana desa untuk program desa sebagai lumbung
pangan. (*/pur)
0 Comments