Papan plang yang dipasang PT Kukuh Mandiri Lestari di Kecamatan Mauk. (Foto: Ist/koleksi pribadi Said Didu) |
Oleh: Muhammad Said Didu
PSN Dalam Proyek PIK-2, hal ini terbukti dari:
1. Sesuai Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15
Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan
Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No. PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tanggl
4 Juni 2024 prihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan
Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland bahwa yang masuk
PSN PIK-2 seluas 1.755 Hektar yang terdiri atas: Taman Bhinneka 54 Hektar,
Safari Zoo 126 Hektar, Golf Course 135 Hektar, Wisata Mangrove 302 Hektar,
Sirkuit Internasional 217 Hektar, dan Ecotourism 687 Hektar - tidak ada peruntukan
untuk perumahan dan lainnya.
2. Pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) bahwa PSN PIK-2 bermasalah dan berada di hutan
lindung. Artinya tidak ada PSN di lokasi
lahan milik rakyat.
3. Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Republik
Indonesia (DPD RI) bahwa lokasi PSN berada di luar lokasi proyek PIK-2.
Lokasi bahwa PIK-2 tidak termasuk lokasi PSN baru terbuka
bulan November 2024 padahal PSN PIK-2 sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi
lokasinya "disembunyikan".
Sepertinya selama ini peta lokasi PSN tersebut ditutupi
untuk dimanfaatkan oleh pengembang PIK-2 untuk pembebasan/penggusuran tanah
rakyat. Ini terlihat dari saat PIK-2 ditetapkan menjadi PSN, pengembang PIK-2
mengubah dan memasang papan nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 kecamatan
(8 kecamatan di Kabaupaten Tangerang dan 1 kecamatan di Serang) menjadi PIK-2.
Padahal sebelumnya yang diberi nama PIK-2
hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi sementara wilayah lain diberikan nama
PIK-3 sampai PIK-11.
Pemberian nama PIK-2 di semua wilayah pembebasan tersebut
patut diduga dimaksudkan untuk menekan
rakyat untuk mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan harga murah
dengan berlindung sebagai PSN. Dan itu terjadi di lapangan yang didukung oleh Asosiasi
Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Hal menarik bahwa pengumuman pemerintah tentang PSN PIK-2
dilakukan bulan Maret 2024, sementara Keputusan Menko Perekonomian baru
diterbitkan tanggal 15 Mei dan penjelasan luas dan peta PSN PIK-2 oleh Komite
Percepatan Penyediaan Infastruktur Prioritas (KPPIP) baru dibuat tanggal 4 Juni
dan tidak diumumkan ke publik dan pernyataan pejabat baru keluar akhir November
dan awal Desember - setelah mendapatkan kritikan keras dari publik atas
penggusuran rakyat secara besar-besaran.
Surat KPPIP tentang luasan dan peta PSN PIK-2 disampaikan ke
berbagai instansi, termasuk ke Gubernur Banten dan Bupati Tangerang tapi tidak
ada yg "berani" menegur pengembang
PIK-2 terhadap penyiasatan keputusan PSN PIK-2 untuk menggusur rakyat.
Dengan dinyatakannya bahwa PIK-2 berada di luar lokasi PSN,
maka:
1. Semua wilayah di Banten (kecuali lokasi PSN sekitar 1.755
Hektar) kembali ke status normal - tidak boleh lagi ada penggusuran paksa oleh
siapa pun.
2. Karena PIK-2 sudah bukan wilayah PSN, maka pengembang
PIK-2 perlu diusut secara hukum tentang:
a) Dasar hukum pengembang PIK-2 klaim sembilan kecamatan
sebagai wilayah yang akan dibebaskan.
b) Dasar hukum pengembang PIK-2 melakukan penggusuran tanah
rakyat di sembilan kecamatan.
c) Dasar hukum penetapan harga tanah rakyat dengan harga sangat
sesuai keinginan pengembang.
d) Audit penggantian asset negara dan daerah seperti
sungai/bantaran sungai, irigasi, jalan, dan tanah timbul.
e) Kewenangan pengembang PIK-2 lakukan pemagaran dan
penguasaan laut.
f) Kewenangan pengembang PIK-2 menguasai pantai serta sungai
dan bantaran sungai.
3. Tidak ada dasar hukum APDESI mendukung pembebasan lahan
oleh pengembang PIK-2 karena PIK-2 bukan wilayah PSN dan murni proyek swasta.
Kesimpulan:
Karena proyek PIK-2 berada di luar lokasi PSN maka
pelaksanaan proyek PIK-2 adalah murni swasta sehingga:
1. Harus jelas dasar hukum bagi pengembang sebagai dasar
melakukan pembebasan lahan, termasuk persyaratan Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), izin lokasi, dan lainnya.
2. Penggusuran dan pembangunan yang sedang berlangsung harus
dihentikan sampai persyaratan nomor 1 dipenuhi.
3. Kepada semua pihak, terutama Kepala Desa dan aparat tidak
lagi memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang PSN
PIK-2 karena wilayah yang diklaim oleh pengembang PIK-2 bukan wilayah PSN.
(***)
BANTEN KEMBALI MERDEKA !!!
Penulis adalah Manusia Merdeka.
0 Comments