Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banten Kembali Merdeka, Ternyata Tidak Ada PSN Di PIK-2

Papan plang yang dipasang PT Kukuh 
Mandiri Lestari di Kecamatan Mauk. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi Said Didu)  



Oleh: Muhammad Said Didu

 

PSN Dalam Proyek PIK-2, hal ini terbukti dari:

1. Sesuai Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei  2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No. PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tanggl 4 Juni 2024 prihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland bahwa yang masuk PSN PIK-2 seluas 1.755 Hektar yang terdiri atas: Taman Bhinneka 54 Hektar, Safari Zoo 126 Hektar, Golf Course 135 Hektar, Wisata Mangrove 302 Hektar, Sirkuit Internasional 217 Hektar, dan Ecotourism 687 Hektar - tidak ada peruntukan untuk perumahan dan lainnya.

2. Pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa PSN PIK-2 bermasalah dan berada di hutan lindung.  Artinya tidak ada PSN di lokasi lahan milik rakyat.

3. Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPD RI) bahwa lokasi PSN berada di luar lokasi proyek PIK-2.

Lokasi bahwa PIK-2 tidak termasuk lokasi PSN baru terbuka bulan November 2024 padahal PSN PIK-2 sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi lokasinya "disembunyikan".

Sepertinya selama ini peta lokasi PSN tersebut ditutupi untuk dimanfaatkan oleh pengembang PIK-2 untuk pembebasan/penggusuran tanah rakyat. Ini terlihat dari saat PIK-2 ditetapkan menjadi PSN, pengembang PIK-2 mengubah dan memasang papan nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 kecamatan (8 kecamatan di Kabaupaten Tangerang dan 1 kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Padahal sebelumnya yang diberi nama PIK-2  hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi sementara wilayah lain diberikan nama PIK-3 sampai PIK-11.

Pemberian nama PIK-2 di semua wilayah pembebasan tersebut patut diduga  dimaksudkan untuk menekan rakyat untuk mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan harga murah dengan berlindung sebagai PSN. Dan itu terjadi di lapangan yang didukung oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Hal menarik bahwa pengumuman pemerintah tentang PSN PIK-2 dilakukan bulan Maret 2024, sementara Keputusan Menko Perekonomian baru diterbitkan tanggal 15 Mei dan penjelasan luas dan peta PSN PIK-2 oleh Komite Percepatan Penyediaan Infastruktur Prioritas (KPPIP) baru dibuat tanggal 4 Juni dan tidak diumumkan ke publik dan pernyataan pejabat baru keluar akhir November dan awal Desember - setelah mendapatkan kritikan keras dari publik atas penggusuran rakyat secara besar-besaran.

Surat KPPIP tentang luasan dan peta PSN PIK-2 disampaikan ke berbagai instansi, termasuk ke Gubernur Banten dan Bupati Tangerang tapi tidak ada yg "berani" menegur pengembang  PIK-2 terhadap penyiasatan keputusan PSN PIK-2 untuk menggusur rakyat.

Dengan dinyatakannya bahwa PIK-2 berada di luar lokasi PSN, maka:

1. Semua wilayah di Banten (kecuali lokasi PSN sekitar 1.755 Hektar) kembali ke status normal - tidak boleh lagi ada penggusuran paksa oleh siapa pun.

2. Karena PIK-2 sudah bukan wilayah PSN, maka pengembang PIK-2 perlu diusut secara hukum tentang:

a) Dasar hukum pengembang PIK-2 klaim sembilan kecamatan sebagai wilayah yang akan dibebaskan.

b) Dasar hukum pengembang PIK-2 melakukan penggusuran tanah rakyat di sembilan kecamatan.

c) Dasar hukum penetapan harga tanah rakyat dengan harga sangat sesuai keinginan pengembang.

d) Audit penggantian asset negara dan daerah seperti sungai/bantaran sungai, irigasi, jalan, dan tanah timbul.

e) Kewenangan pengembang PIK-2 lakukan pemagaran dan penguasaan laut.

f) Kewenangan pengembang PIK-2 menguasai pantai serta sungai dan bantaran sungai.

3. Tidak ada dasar hukum APDESI mendukung pembebasan lahan oleh pengembang PIK-2 karena PIK-2 bukan wilayah PSN dan murni proyek swasta.

Kesimpulan:

Karena proyek PIK-2 berada di luar lokasi PSN maka pelaksanaan proyek PIK-2 adalah murni swasta sehingga:

1. Harus jelas dasar hukum bagi pengembang sebagai dasar melakukan pembebasan lahan, termasuk persyaratan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lokasi, dan lainnya.

2. Penggusuran dan pembangunan yang sedang berlangsung harus dihentikan sampai persyaratan nomor 1 dipenuhi.

3. Kepada semua pihak, terutama Kepala Desa dan aparat tidak lagi memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang PSN PIK-2 karena wilayah yang diklaim oleh pengembang PIK-2 bukan wilayah PSN. (***)

BANTEN KEMBALI MERDEKA !!!

 

Penulis adalah Manusia Merdeka.

Post a Comment

0 Comments