Sejumlah Tim TSA ketika melakukan inspeksi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa) |
Asisten Deputy Communication and Legal Bandara Internasional
Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan Transportation Security
Administration (TSA) atau Badan Keamanan Transportasi adalah lembaga dibawah
Department of Homeland Security (DHS) atau Departemen Keamanan Dalam Negeri
Amerika Serikat. TSA bertugas mengawasi dan memastikan keamanan sistem
transportasi, termasuk bandara dan penerbangan internasional, yang terhubung
langsung dengan Amerika Serikat.
Kegiatan inspeksi ini, kata Holik, merupakan bagian dari TSA
Assessment yang bertujuan menilai penerapan Standar Keamanan Penerbangan Sipil
dan Praktik yang Direkomendasikan (Standards and Appropriate Recommended Practices
/ SARP’s). Inspeksi memastikan operasional bandara dan penerbangan
internasional tetap mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, sebagai pintu gerbang utama Indonesia, menyatakan
kesiapannya menyambut periode Nataru 2025 dengan standar keamanan yang
optimal.
Holik menjelaskan inspeksi dilakukan secara menyeluruh
terhadap berbagai fasilitas dan layanan, termasuk operator pesawat terbang
(aircraft operators) dan fasilitas perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and
Overhaul / MRO). Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen prosedural, simulasi
operasional keamanan, serta inspeksi lapangan untuk memastikan penerapan
standar keamanan sesuai dengan regulasi internasional.
“Kami menyambut baik inspeksi yang dilakukan oleh TSA
sebagai langkah strategis untuk menjaga penerapan standar keamanan penerbangan
sipil. Kesiapan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak hanya memastikan
operasional yang aman dan lancar, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para
penumpang, khususnya pada periode libur Nataru yang ramai,” tutur Holik kepada
wartawan di Bandara Soetta, Jumat (13/12/2024).
Holik menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan
berbagai pihak terkait, termasuk operator pesawat, penyedia layanan kargo,
serta otoritas bandara, guna memastikan penerapan standar keamanan berjalan
sesuai dengan prosedur TSA dan regulasi penerbangan internasional.
“Dengan persiapan yang matang, kami optimistis dapat
memberikan pelayanan prima di tengah tingginya arus penumpang Nataru,” ucap
Holik.
Bukan hanya PT Angkasa Pura Indonesia, kata Holik, beberapa
operator penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
juga wajib memenuhi peraturan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh TSA.
Standar keamanan penerbangan sipil dan praktik yang direkomendasikan ini
merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Annex 17 Amandemen 18 (Security) dan
Annex 14 (Aerodrome) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
Melalui hasil inspeksi ini, imbuh Holik, Bandara
Internasional Soekarno-Hatta kembali menegaskan komitmennya dalam mematuhi
standar internasional untuk mendukung keselamatan penerbangan global. (*/pur)
0 Comments