Muhammad Said Didu seusai diperiksa ke luar dari ruangan penyidik dengan tersesnyum kepada pendukungnya yang menunggu. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
“Alhamduillah, pemeriksaan sudah selesai. Kita malam ini boleh
pulang,” tutur Said Didu ketika ke luar dari ruang penyidik di lantai dua
Polresta Tangerang,” ucap Said Didu sumringah.
Said Didu datang ke Polres Tangerang sekitar pukul 11:00 WIB
di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa itu didampingi
sejumlah pengacara antara lain dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah. Pemanggilan tersebut terkait atas laporan
yang disampaikan Maskota, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang dengan tuduhan menyebar berita bohong atau hoax.
Gufroni sebagai penasihat hukum dari LBH-AP PP Muhammadiyah
menyebutkan laporan yang disampaikan oleh Maskota tidak berdasar. Sebab, Said
Didu melakukan peninjau ke lapangan guna mengetahui pembebasan lahan dengan
harga yang sangar murah dan bahkan warga merasa tertekan dan terpaksa untuk
menjual tanah mereka.
“Kondisi warga yang terpaksa menjual tanah dengan harga
murah tersebut oleh Pak Said Didu dibuatkan video dan disebarkan. Pak Said Didu
berberbuat seperti itu guna memperjuangkan hak-hak warga. Pembelian tanah
dengan harga murah dan terpaksa tidak boleh dibiarkan,” ujar Gufroni yang juga
dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Sebagaimana yang terjadi di Pantai Utara (Pantura) Tangerang
tersebut sedang gencar dilakukan pembebasan lahan secara besar-besar oleh PT
Agung Sedayu Grup untuk melaksanakan pembangunan Proyek Strategis Nasional
(PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Saya tidak peduli di Pantura itu mau dibangun apa. Yang
penting saat pembebasan lahan dapat memberikan harga tanah yang wajar. Sekarang
ini pembebasan lahan dihargai Rp 50 ribu per meter. Namun, setelah itu pengembangan
menjualnya dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per meter persegi. Ini kan
keterlaluan,” imbuh Said Didu menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa.
Ketika ditanya, apakah Said Didu nanti akan melakukan
laporan balik terhadap Kades Belimbing Maskota?
“Bagi saya, tidak perlu melaporkan siapa pun. Tugas saya,
adalah mengingatkan negara saat melakukan pembangunan sebaiknya dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Bukan sebaliknya yakni menyengsarakan rakyat,” tutur Said
Didu.
Penyidik Polresta Tangerang yang sebelumnya, telah meningkatkan
status laporan tersebut dari penyeleidikan menjadi penyidikan lalu meleyangkan
panggilan kepada Said Didu pada Selasa, 19 November 2024. Atas pemanggilan
tersebut sejumlah lapisan masyarakat dan elit politik bereaksi memihak Said didu. Mulai dari emak-emak
sampai manta Ketua Pemberanrtasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Menko
Polhukam Mahfud MD. (ril)
0 Comments