Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usai Diperiksa Penyidik Polresta Tangerang, Said Didu Tetap Sebagai Saksi

Muhammad Said Didu seusai diperiksa ke luar 
dari ruangan penyidik dengan tersesnyum 
kepada pendukungnya yang menunggu.   
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET – Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Selasa (19/11/2024) malam selesai diperiksa oleh penyidik Polresta Tangerang di Tigaraksa dengan status tetap sebagai saksi.

“Alhamduillah, pemeriksaan sudah selesai. Kita malam ini boleh pulang,” tutur Said Didu ketika ke luar dari ruang penyidik di lantai dua Polresta Tangerang,” ucap Said Didu sumringah.

Said Didu datang ke Polres Tangerang sekitar pukul 11:00 WIB di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa itu didampingi sejumlah pengacara antara lain dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah. Pemanggilan tersebut terkait atas laporan yang disampaikan Maskota, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan tuduhan menyebar berita bohong atau hoax.

Gufroni sebagai penasihat hukum dari LBH-AP PP Muhammadiyah menyebutkan laporan yang disampaikan oleh Maskota tidak berdasar. Sebab, Said Didu melakukan peninjau ke lapangan guna mengetahui pembebasan lahan dengan harga yang sangar murah dan bahkan warga merasa tertekan dan terpaksa untuk menjual tanah mereka.

“Kondisi warga yang terpaksa menjual tanah dengan harga murah tersebut oleh Pak Said Didu dibuatkan video dan disebarkan. Pak Said Didu berberbuat seperti itu guna memperjuangkan hak-hak warga. Pembelian tanah dengan harga murah dan terpaksa tidak boleh dibiarkan,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Sebagaimana yang terjadi di Pantai Utara (Pantura) Tangerang tersebut sedang gencar dilakukan pembebasan lahan secara besar-besar oleh PT Agung Sedayu Grup untuk melaksanakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Saya tidak peduli di Pantura itu mau dibangun apa. Yang penting saat pembebasan lahan dapat memberikan harga tanah yang wajar. Sekarang ini pembebasan lahan dihargai Rp 50 ribu per meter. Namun, setelah itu pengembangan menjualnya dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per meter persegi. Ini kan keterlaluan,” imbuh Said Didu menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa.

Ketika ditanya, apakah Said Didu nanti akan melakukan laporan balik terhadap Kades Belimbing Maskota?

“Bagi saya, tidak perlu melaporkan siapa pun. Tugas saya, adalah mengingatkan negara saat melakukan pembangunan sebaiknya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bukan sebaliknya yakni menyengsarakan rakyat,” tutur Said Didu.

Penyidik Polresta Tangerang yang sebelumnya, telah meningkatkan status laporan tersebut dari penyeleidikan menjadi penyidikan lalu meleyangkan panggilan kepada Said Didu pada Selasa, 19 November 2024. Atas pemanggilan tersebut sejumlah lapisan masyarakat dan elit politik  bereaksi memihak Said didu. Mulai dari emak-emak sampai manta Ketua Pemberanrtasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (ril)

Post a Comment

0 Comments