Muhammad Said Didu di depan kantor PT Kukuh Mandiri Lestari dan area proyek PIK 2. (Foto: Ist/koleksi pribadi Said Didu) |
Pengantar Redaksi: Muhammad Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang di Tigaraksa pada Selasa, 19 November 2024, sebagai saksi atas beredarnya video tentang pembebasan lahan di Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dirasakan warga tidak profesional. Meski penyidik telah meningkatkan status laporan seorang kades itu dari penyelidikan menjadi penyidikan hasil pemeriksaan terhadap Said Didu tetap sebagai saksi. Setelah itu muncul upaya mediasi untuk berdamai oleh pihak pelapor dan ini jawaban dari Said Didu.
Kronologis:
1) Tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya
istrahat makan siang sekitar jam 15:15 WIB. Saya langsung jawab: saya hanya
berjuang untuk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain.
Perjuangan membela rakyat tersebut tidak mungkin
dinegosiasikan karena saya bukan penghianat.
2) Sepertinya karena penolakan saya tersebut maka APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia-red) melakukan konperensi pers bahwa ingin mediasi dan cabut laporan.
2) Setelah sholat maghrib, saya diserbu wartawan menanyakan sikap saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu:
(1) Saya tdk tahu apa yg mau dimediasi krn saya tidak pernah memusuhi mereka karena saya hanya memperjuangkan hak rakyat.
(2) Substansi yang saya sampaikan selama ini adalah
kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong sehingga mari kita buktikan saja.
(3) Saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan agar tidak merugikan rakyat
Alasan menolak mediasi:
1) Saya berjuang bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk menghentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.
2) Saya tidak biasa "bekerja" di ruang tertutup.
3) Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri sementara yang dilaporkan tidak terkait dengan dirinya.
4) Terkait tuduhan berita bohong, faktanya:
(a) APDESI secara terbuka terkait langsung dengan pembebasan lahan untuk PIK-2 - lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 - jelas2 tertulis "didukung oleh Apdesi Kabupaten Tangerang".
Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat.
(b) Kepala Desa adalah pejabat publik, sehingg boleh dikritik
(c) Transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.
5) Masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi - tapi sudah jadi perjuangan publik sehingg saya tidak punya kewenangan bermusyawarah dengan siapapun.
Saran ke APDESI
Saran saya, dari pada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI melakukan :
1) Hentikan dukungan APDESI kepada pengembang penbebasan lahan PIK-2, karena itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi.
2) Minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yang sebenarnya hanya 1.755 hektar tapi kenapa sampai Tanara, Kabupaten Serang, Banten?
3) Buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2
4) Buat Tim penaksir harga dan minta konsultan penaksir harga untk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yang mau menjual ke pengembang.
5) Minta daftar dan besaran ganti rugi asset negara
(jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai, dan laut). (***)
*Penulis adalah peneliti sosial sekaligus Manusia
Merdeka.
0 Comments