Sejumlah mobil yang belum membayar pajak kendaraan dalam proses administrasi. (Foto: Istimewa) |
Kebijakan fiskal pemutihan ini terhitung mulai pada 4 Oktober
hingga 31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18
Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak
Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal
03 Oktober 2024.
"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan
PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam
memenuhi kewajiban membayar pajak," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al
Muktabar, Jumat (4/10/2024).
Hal itu dikatakan Al Muktabar usai Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Provinsi Banten Peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten di Gedung DPRD
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinisi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi
Al Bantani, Curug Kota Serang.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun
dalam daerah Banten yang berlaku mulai pada 4 Oktober 2024 sampai dengan 21
Desember 2024. Kemudian bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku
kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai pada 4
Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4
dan seterusnya kecuali mutasi ke luar Provinsi Banten yang berlaku mulai pada 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember
2024. Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi
dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai pada 4 Oktober 2024 sampai dengan
21 Desember 2024.
"Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk
memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak
pajak," tambah Al Muktabar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan masyarakat dapat
memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya
dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah
Provinsi Banten.
"Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program
pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang
secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten," ungkap Deni
Program Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini
dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga
sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
"Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari
masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita
lakukan," tutur Deni. (*/pur)
0 Comments