Warga Kunciran melakukan unjuk rasa dengan memasang sejumlah kalimat yang minta kegiatan yayasan dihentikan. (Foto: Istimewa) |
“Saya harap polisi serius menangani perkara ini karena
menyangkut masa depan anak-anak. Bila perlu tangkap pelakunya sekarang juga agar
tidak banyak jatuh korban,” ujar Wahidin Halim di Pinang kepada wartawan, Rabu
(2/10/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Wahidin Halim (WH) setelah
mendapat laporan dari masyarakat bahwa perkara tersebut sudah dilaporkan kepada
petugas Polres Metro Tangerang Kota sejak 2 Jui 2024 namun belum ada tersangkanya.
Laporan dengan Nomor: LP/B/725/VII/2024/SPKT/POLRES METRO
TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada 2 Juli 2024 tersebut, adanya dugaan tindak
pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak. Terlapor adalah Sudirman (Abi Sudirman) dengan sejumlah anak menjadi
korban. Sudirman adalah pimpinan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur.
Sudirman (Abi Sudirman) (Foto: Istimewa) |
Sementara di depan lokasi yasasan tersebut telah terjadi
unjuk rasa dilakukan oleh warga agar kegiatan di panti tersebut dihentikan sama sekali. Sejumlah
tulisan menghiasi dinding panti tersebut: Stop Aktifitas Yayasan Darussalam
Annur. Aksi Damai Usut Tuntas & Kawal Kasus Pelecehan Seksual.
“Suatu tindakan terpuji dan mulia apabila saat ini kita
menutup yayasan/panti asuhan Darussalam An-Nur dengan seluruh aktiviasnya. Semoga
dengan ditutunya yayasan Darusslam An-Nur akan terhenti produksi pedofil di
wilayah kita,” ujar HR Ubay Permana sebagai tokoh masyarakat Kota Tangerang.
(*/pur/ril)
0 Comments