Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Calon Walikota Tangerang Sachrudin Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang

Nur Mawardi, Saripudin pegang tanda bukti 
laporan, Firdaus, dan Abdul Syukur Yakub. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Calon Walikota Tangerang Sachrudin 2024-2029 dilaporkan oleh Saripudin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Rabu (2/10/2024).

Saripudin yang warga Pinang tersebut melaporkan Calon Walikota Tangerang nomor urut tiga tersebut diduga melakukan politik uang. “Benar, saya kemarin melaporkan Calon Walikota Tangerang Bapak Sachrudin ke Bawaslu,” ujar Saripudin menjawab pertanyaan wartawan di Pinang, Kamis (3/10/2024).

Saripudin yang akrab disapa Bang Ceer itu saat melaporkan Sachrudin didampingi oleh Nur Mawardi, SH, MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH dari Tim Hukum Faldo-Fadhlin. Saat datang ke kantor Bawaslu, Saripudin membawa barang bukti berupa dua helai gambar kegiatan yang diduga money poltik.

Laporan Saripudin diterima oleh Firdaus, staf Bidang Penerima Laporan Bawaslu Kota Tangerang.

Ketika ditanya politik uang apa yang dilakukan oleh Sachrudin, Saripudin belum belum menjawab secara. “Yang jelas hal dilakukan terkait dalam suatu pertandingan bola,” ungkap Saripudin.

Nur Mawardi menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sachrudin adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bunyi pasal tersebut, kata Mawardi yakni (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Kami berharap komisioner Bawaslu berani mengambil sikap yang tegas,” tutur Mawardi. (*/pur
)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments