![]() |
Nur Mawardi, Saripudin pegang tanda bukti laporan, Firdaus, dan Abdul Syukur Yakub. (Foto: Istimewa) |
Saripudin yang warga Pinang tersebut melaporkan Calon
Walikota Tangerang nomor urut tiga tersebut diduga melakukan politik uang. “Benar,
saya kemarin melaporkan Calon Walikota Tangerang Bapak Sachrudin ke Bawaslu,”
ujar Saripudin menjawab pertanyaan wartawan di Pinang, Kamis (3/10/2024).
Saripudin yang akrab disapa Bang Ceer itu saat melaporkan
Sachrudin didampingi oleh Nur Mawardi, SH, MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH
dari Tim Hukum Faldo-Fadhlin. Saat datang ke kantor Bawaslu, Saripudin
membawa barang bukti berupa dua helai gambar kegiatan yang diduga money poltik.
Laporan Saripudin diterima oleh Firdaus, staf Bidang
Penerima Laporan Bawaslu Kota Tangerang.
Ketika ditanya politik uang apa yang dilakukan oleh
Sachrudin, Saripudin belum belum menjawab secara. “Yang jelas hal dilakukan
terkait dalam suatu pertandingan bola,” ungkap Saripudin.
Nur Mawardi menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Sachrudin adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bunyi pasal tersebut, kata Mawardi yakni (1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak
sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
0 Comments