Gufroni dalam suatu kegiatan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
“Perlindungan yang lebih baik terhadap hak kebebasan
berkumpul dan berpendapat. Penghentian aksi-aksi premanisme yang mengancam
ruang demokrasi di Indonesia,” ujar Gufroni, SH., MH,CLA - Ketua Riset dan
Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Sabtu (28/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gufroni melalui Siaran
Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (28/9/2024). Hal ini sehubungan
dengan beredar video di media massa memperlihatkan sejumlah orang tak dikenal
melakukan aksi premanisme membubarkan acara dialog kebangsaan diaspora yang
digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu 28/9/2024. Diskusi
dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin dan
sejumlah tokoh lainnya.
“Kami mengecam keras aksi premanisme yang membubarkan paksa
acara dialog kebangsaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak
kebebasan berkumpul dan berpendapat, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945
serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional,” tutur Gufroni yang
juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UMT).
LBH-AP PP Muhammadiyah, kata Gufroni, siap mendampingi Din
Syamsudin dan tokoh lain untuk melaporkan aksi premanisme tersebut ke
kepolisian.
Acara dialog tersebut diadakan dengan tujuan membahas
isu-isu kebangsaan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi
negeri ini. Sebagai tokoh yang dihormati, Din Syamsudin beserta tokoh lain
selalu berupaya mengajak masyarakat untuk berdiskusi secara konstruktif demi
kemajuan bangsa. Namun, tindakan pembubaran paksa ini justru menunjukkan
ketidakmampuan segelintir pihak untuk menghargai ruang dialog dan diskusi yang
sehat.
“Kami sangat menyayangkan bahwa aksi kekerasan dan
intimidasi seperti ini masih terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia.
Tindakan premanisme ini tidak hanya mengancam keselamatan fisik para peserta,
tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan oleh
bangsa ini,” tukas Gufroni.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental
yang harus dilindungi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, kata
Gufroni.
“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki
insiden ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. Jika
dibiarkan, aksi seperti ini akan menciptakan iklim ketakutan di tengah
masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menyuarakan pandangan kritis atau
berbeda,” ujar Gufroni yang juga Direktur LBH UMT.
Pihaknya mengimbau kepada semua pihak, terutama pemerintah,
untuk lebih serius melindungi kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul
secara damai.
“Dalam negara yang berlandaskan hukum, tidak boleh ada
tempat bagi aksi kekerasan atau intimidasi terhadap kegiatan yang dilakukan
secara damai dan sah,” ucap Gufroni. (*/pur)
0 Comments