Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Muhammadiyah Tuntut Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Bubarkan “Dialog Kebangsaan”

Gufroni dalam suatu kegiatan.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah menuntut penyelidikan cepat dan transparan oleh aparat penegak hukum atas insiden pembubaran paksa ini.

“Perlindungan yang lebih baik terhadap hak kebebasan berkumpul dan berpendapat. Penghentian aksi-aksi premanisme yang mengancam ruang demokrasi di Indonesia,” ujar Gufroni, SH., MH,CLA - Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Sabtu (28/9/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gufroni melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (28/9/2024). Hal ini sehubungan dengan beredar video di media massa memperlihatkan sejumlah orang tak dikenal melakukan aksi premanisme membubarkan acara dialog kebangsaan diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu 28/9/2024. Diskusi dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh lainnya.

“Kami mengecam keras aksi premanisme yang membubarkan paksa acara dialog kebangsaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan berpendapat, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UMT).

LBH-AP PP Muhammadiyah, kata Gufroni, siap mendampingi Din Syamsudin dan tokoh lain untuk melaporkan aksi premanisme tersebut ke kepolisian.

Acara dialog tersebut diadakan dengan tujuan membahas isu-isu kebangsaan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi negeri ini. Sebagai tokoh yang dihormati, Din Syamsudin beserta tokoh lain selalu berupaya mengajak masyarakat untuk berdiskusi secara konstruktif demi kemajuan bangsa. Namun, tindakan pembubaran paksa ini justru menunjukkan ketidakmampuan segelintir pihak untuk menghargai ruang dialog dan diskusi yang sehat.

“Kami sangat menyayangkan bahwa aksi kekerasan dan intimidasi seperti ini masih terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Tindakan premanisme ini tidak hanya mengancam keselamatan fisik para peserta, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan oleh bangsa ini,” tukas Gufroni.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dilindungi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, kata Gufroni.

“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki insiden ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. Jika dibiarkan, aksi seperti ini akan menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menyuarakan pandangan kritis atau berbeda,” ujar Gufroni yang juga Direktur LBH UMT.

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih serius melindungi kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul secara damai.

“Dalam negara yang berlandaskan hukum, tidak boleh ada tempat bagi aksi kekerasan atau intimidasi terhadap kegiatan yang dilakukan secara damai dan sah,” ucap Gufroni. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments