Pj Gubernur Banten Al Muktabar berikan pengarahan kepada peserta orientasi. (Foto: Istimewa) |
Orientasi tersebut untuk memahami ruang lingkup, fungsi,
tugas dan kewenangan anggota DPRD.
Orientasi juga untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan
integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga
martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah anggota DPRD dilantik,
dilakukan orientasi sebagai pembekalan dalam basis kinerja selama lima tahun ke
depan.
"Mudah-mudahan apa yang kita ikhtiarkan sejak awal ini,
bisa membangun profesionalisme," katanya.
Menurut Al Muktabar, orientasi tersebut penting dilakukan
untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antar penyelenggara
pemerintahan daerah yakni eksekutif dan legislatif.
"Dengan begitu maka, kita bisa mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Harapan besarnya kita ke sana," kata Al
Muktabar.
Dikatakan Al Muktabar, ada tiga pokok utama yang sangat
mendasar pada peran-peran legislatif dalam sistem pemerintahan daerah yakni
legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
"Tiga peran itu yang akan kita perdalam, pada 10 materi
yang akan disampaikan oleh pemateri yang kompeten dalam orientasi ini,"
ucapnya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Provinsi Banten Untung Saritomo mengatakan, berdasarkan pasal 8 Peraturan
Mendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
menyebutkan penyelenggaraan orientasi Kabupaten dan Kota dilaksanakan oleh
BPSDM Provinsi yang dilaksanakan satu kali pada masa awal jabatan setelah
dilantik.
"Tujuannya untuk memahami ruang lingkup fungsi dan
tugas dan kewenangan anggota DPRD seperti meningkatkan wawasan kebangsaan,
meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk
menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dikataka, untuk peserta yang mengikuti pada kesempatan kali
ini seluruhnya 390 orang dengan rincian angkatan pertama dari DPRD Kabupaten
Pandeglang 50, Kabupaten Tangerang 55 orang. Untuk angkatan kedua Kota
Tangerang 45 orang dan Kabupaten Lebak 50 orang.
"Angkatan ketiga Kota Tangsel 50 orang, Kota Serang 50
orang. Angkatan keempat Kabupaten Serang 50 orang dan Kota Cilegon 40,"
ujar Untung. (*/pur)
0 Comments