Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Wajib Segera Bubarkan Ormas Grib Jaya Pimpinan Rosario De Marshall Alias Hercules

Ahmad Khozinudin, SH
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com) 



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 


MESKI membantah terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026, DPP GRIB Jaya mengakui Ketua Umumnya (Ketum) Hercules Rosario Marshal hadir bersama sejumlah anak buahnya di lokasi. DPP GRIB JAYA mengklaim kehadiran anggota dan Ketua Umum (Ketum)-nya, dalam rangka memantau situasi dan menjaga kondusifitas, bukan memprovokasi atau terlibat bentrokan.


Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling,  menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi setelah kerusuhan.


Wilson bahkan mengaku kehadiran Ketum dan anggota GRIB JAYA tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusifitas lingkungan.


"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusifitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," kata Wilson dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (29/8/2026).


Pernyataan Wilson ini sejalan dengan keterangan Hercules Rosario Marshal selaku Ketum GRIB Jaya, yang sebelumnya menyatakan siap membantu TNI-Polri mengamankan situasi menjelang aksi demonstrasi besar di Jakarta pada 27 Agustus 2026 jika terjadi kericuhan.


Tindakan yang diklaim sebagai upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusifitas lingkungan, termasuk mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, jelas-jelas menyalahi kewenangan Ormas.


Merujuk ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ditegaskan bahwa:


“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 


Ormas tidak boleh menjalankan fungsi yang secara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penangkapan, penahanan, pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum, memantau keadaan dan menjaga kondusifitas lingkungan, termasuk mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, yang merupakan tugas aparat penegak hukum.


Semua itu merupakan wewenang dan tugas aparat kepolisian. Jika perlu perbantuan, maka TNI sebagai alat pertahanan dapat diperbantukan, bukan Ormas.


Jadi, dapat disimpulkan bahwa Ormas GRIB Jaya Pimpinan Hercules telah memenuhi unsur "mengambil peran negara" dengan mengambil alih kewenangan aparat kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.


Tindakan GRIB JAYA ini dapat berkonsekuensi hukum, ditinjau dari keberlakuan Pasal 60 ayat (2) menyatakan bahwa Ormas yang melanggar Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 


Sanksi administratif menurut Pasal 61 meliputi: peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum (baca: pembubaran Ormas).


Dalam kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya hanya karena mendakwahkan Khilafah. Sementara dalam kasus Front Pembela Islam (FPI), pemerintah membubarkan FPI dengan cara mencabut surat keterangan terdaftarnya hanya karena Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya memuat dakwah amar ma'ruf nahi munkar, jihad, hisbah dan Khilafah.


Apabila, GRIB JAYA memiliki badan hukum (BHP) Kemenkum, maka GRIB JAYA wajib dibubarkan karena telah mengambil alih tugas negara/penegak hukum, dengan mencabut status badan hukumnya. Namun, apabila GRIB JAYA hanya memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemendagri, maka pemerintah wajib  membubarkan GRIB JAYA karena telah mengambil alih tugas negara/penegak hukum, dengan cara mencabut surat keterangan terdaftarnya. (***) 


Penulis adalah Advokat 



Post a Comment

0 Comments