Tersangka PR dan SS ditangkap Polisi setelah menjalankan aksi mereka. (Foto: Istimewa) |
NET - Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman
kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak
terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu,
(21/8/2024) dinihari.
Emak-emak itu jadi korban pelaku begal handphone saat sedang
berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya.
Pelaku tertangkap tangan polisi patroli itu PR, 24, dan SS,
19, korbannya merupakan ibu rumah tangga DL, 48, yang hendak melintas di tempat
kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas
Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan kedua pelaku ini
tertangkap tangan setelah merampas handphone milik korban yang disertai dengan
mengancam dengan menodongkan celurit ke korban.
Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1,
Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi di
sekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah, dan Ciledug
"Awalnya, kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan
mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan
Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya,"
terang Ubaidilah. Kamis (22/8/2024).
Kapolsek menjelaskan pembuntutan dilakukan tim terhadap dua
pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu
berputar balik ke arah Jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran
aksinya.
Di TKP itu terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku tersebut turun dari motor hendak merampas
handphone milik korban DL yang sedang
berhenti di atas motor. Namun, korban
berteriak hingga kedua pelaku kabur ke arah Kreo Ciledug.
"Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang
sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan
pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan
Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," bebernya.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa
celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa
plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
tersebut.
"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel
tahanan Polsek Ciledug. Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mangaku malam itu
telah dua kali melakukan perampasan handphone yakni, di Jalan Raya Ciputat,
berhasil menggasak hape merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas hape merk Oppo," ungkapnya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua
pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara
selama maksimal 9 tahun. (*/pur)
0 Comments