Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Todong Emak-Emak Pakai Celurit, 2 Begal Hape Dibekuk Polisi Di Ciledug

Tersangka PR dan SS ditangkap Polisi 
setelah menjalankan aksi mereka. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (21/8/2024) dinihari.

Emak-emak itu jadi korban pelaku begal handphone saat sedang berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya.

Pelaku tertangkap tangan polisi patroli itu PR, 24, dan SS, 19, korbannya merupakan ibu rumah tangga DL, 48, yang hendak melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan kedua pelaku ini tertangkap tangan setelah merampas handphone milik korban yang disertai dengan mengancam dengan menodongkan celurit ke korban.

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi di sekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah, dan Ciledug

"Awalnya, kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya," terang Ubaidilah. Kamis (22/8/2024).

Kapolsek menjelaskan pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik ke arah Jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran aksinya.

Di TKP itu terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku  tersebut turun dari motor hendak merampas handphone milik korban DL  yang sedang berhenti  di atas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur ke arah Kreo Ciledug.

"Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," bebernya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mangaku malam itu telah dua kali melakukan perampasan handphone yakni, di Jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak hape merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas  hape merk Oppo," ungkapnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments