Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sukses Pilkada 2024, Sekda: Optimalkan Partisipasi Perempuan Dalam Politik

Para perempuan yang mengikuti diskusi 
seminar partisipasi perempuan dalam politik. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Penting peran dan partisipasi perempuan dalam politik, khususnya dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman saat membuka acara Diskusi dan Seminar Partisipasi Perempuan dalam Politik Tahun 2024 Kota Tangerang, di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa, (27/8/2024).

"Perempuan khususnya para ibu memiliki peran penting di dalam keluarga untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi anggota keluarga agar ikut memberikan hak suara mereka dalam gelaran pesta demokrasi pada Pemilu maupun Pilkada yang diselenggarakan oleh Pemerintah," tutur Sekda pada diskusi yang bertema 'Keluarga Peduli Pemilu dan Pilkada' dihadiri oleh para anggota PKK dan DWP se-Kota Tangerang.

"Terlebih jika di dalam anggota keluarga terdapat anak yang merupakan pemilih pemula sudah menjadi kewajiban tentunya untuk orang tua khususnya ibu untuk membimbing dan memberikan pemahaman politik kepada anak atau kerabat tersebut," imbuhnya.

Dalam diskusi dan seminar tersebut, Herman turut menyinggung peran aktif perempuan dalam kontestasi politik baik dalam lembaga legislatif maupun yudikatif.

"Sebagai tolok ukur dalam Pemilu 14 Februari lalu, sudah ada sebanyak 253 calon anggota DPRD yang kemudian terpilih lima orang Anggota DPRD perempuan atau 10 persen dari 50 kursi yang ada," beber Herman.

Namun demikian, melalui diskusi dan seminar tersebut, Herman berharap dapat tercipta kesepahaman bersama tentang pentingnya peran perempuan dalam politik, sehingga dapat ikut meningkatkan peran aktif perempuan dalam politik itu sendiri.

"Selain agar edukasi politik dapat tersebar secara luas, harapannya juga agar partisipasi perempuan di dalam politik khususnya legislatif dapat bertambah pada periode selanjutnya, karena yang ideal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah 30 persen," tukas Herman. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments