![]() |
Seorang pengusaha bertanya kepada Pj Walikota Tangerang Nurdin saat sosialisasi pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. (Foto: Istimewa) |
"Terlebih, sudah ada aturan-aturan di mana masyarakat
termasuk pelaku usaha diwajibkan untuk berkontribusi dalam upaya go
green agar terwujud Indonesia dan juga Kota Tangerang yang bebas
pencemaran baik pencemaran udara maupun air," terang Nurdin, Selasa
(23/7/2024).
Hal itu dikatakan Nurdin pada Sosialisasi Pembinaan
Pengawasan Lingkungan Hidup melalui Pengelolaan Emisi Udara serta Pemantauan
dan Pengendalian Limbah Cair terhadap Usaha di Kota Tangerang. Kegiatan ini
dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan, di Aula Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintahan
(Puspem) Kota Tangerang, Jalan Satria
Sudirman.
Pj Walikota mengatakan pentingnya kegiatan sosialisasi
tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan
sekaligus keberlangsungan iklim usaha dan investasi di Kota Tangerang.
"Seperti kita ketahui, sebagai Kota Industri Sejuta
Jasa tentunya pertumbuhan industrialisasi di kota ini sangatlah pesat. Hal
tersebut membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,”
ucap Nurdin pada acara yang dihadiri oleh para pelaku usaha se-Kota Tangerang.
Namun di sisi lain, kata Nurdin, perkembangan ini
menimbulkan tantangan besar terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya
dalam hal emisi udara dan limbah cair.
"Maka dari itu, bagaimana caranya agar industri tetap
jalan namun lingkungan tetap asri dan lestari, sehingga iklim investasi dan
keberlangsungan lingkungan hidup dapat berjalan dan beriringan," imbuh Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin tersebut turut mengajak kepada
masyarakat agar terus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
Sebagaimana upaya pemerintah Kota Tangerang melalui berbagai
kegiatan penunjang pelestarian lingkungan mulai dari kegiatan Car
Free Day di sejumlah titik di Kota Tangerang, Program Uji Emisi Gratis
bagi kendaraan bermotor, memasifkan penggunaan transportasi umum melalui Bus
Tayo dan angkot Si Benteng.
"Namun itu semua, harus turut diikuti dengan aksi nyata
yang tak kalah penting yaitu menaati aturan persetujuan pengelolaan lingkungan
hidup bagi para pelaku usaha atau pelaku kegiatan serta seluruh masyarakat di
Kota Tangerang," tukasnya. (*/pur)
0 Comments