![]() |
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti Virgojanti usai menghadiri Rakornas Pengukuran indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Dikatakan, Pemprov Banten melakukan penguatan Pengelolaan
BMD. Hal itu sesuai dengan amanat Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD
Pemerintah Daerah Tahun 2024. KPK
bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung 100 Pemerintah Daerah terhadap
pengukuran Indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola pengelolaan BMD.
"Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal
penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, aset daerah juga
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah
daerah," ucap Pelaksanaan Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti.
"Tentunya kegiatan Rakornas ini dan capaian indeks
pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya menghasilkan nilai positif bagi
pemerintah daerah termasuk Provinsi Banten, sehingga tata kelola aset menjadi
terukur, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas
korupsi," sambung Virgojanti.
Virgojanti berharap mendapatkan hasil penilaian capaian yang
baik dari indeks pengelolaan BMD. Dilihat berdasarkan hasil capaian Pemerintah
Provinsi Banten berupa penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama
pemerintah daerah dengan sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023
(Dit Korsup Wilayah II)
"Kita dinilai tata kelola asetnya cukup baik oleh KPK.
Pemprov Banten melalui BPKAD dalam penguatan pengelolaan aset daerah telah
memetakan 4 sasaran strategis, 8 indikator dan 15 sub indikator sasaran yang
segera dilaksanakan," tambah Virgojanti.
Adapun sasaran strategis tersebut, diantaranya Pengelolaan
BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD
terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran
Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan
Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu
penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan
Pengendalian.
Selanjutnya, sasaran strategis Pengawasan dan Pengendalian
BMD yang Efektif yang meliputi, Tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI terkait
BMD, Tindak lanjut Pengelolaan BMD. Serta sasaran strategis Administrasi BMD
yang Andal yang meliputi Sertifikasi dokumen kepemilikan BMD.
"Segera akan kita bahas dimana posisi kita sehingga
nanti dalam pengelolaan aset menjadi terukur dan mengetahui kinerja kita sampai
dimana apakah baik, sangat baik atau kurang baik," tutur Virgojanti.
Sementara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam
menyelamatkan aset milik daerah dan tidak terdapat masalah hukum, pemerintah
daerah harus memperhatikan sepuluh permasalahan pengelolaan BMD dalam
perspektif ‘Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan
pengawasan dan pengendalian.
"Ayo, kita bersama sukseskan indeksasi pengelolaan aset,"
ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung
Widjanarko mengatakan penghitungan Indeks pengelolaan BMD KPK RI telah memulai
dari tahun 2023 lalu yang merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja
pengelolaan BMD.
Pada 2023, KPK RI bersama Kemendagri penyusunan regulasi tata cara penghitungan
indeks. KPK telah mendorong pengukuran indeks pada 10 pemerintah daerah sebagai
bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan BMD.
Selanjutnya, pada 2024 ini KPK kembali bersinergi dengan
Kemendagri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan BMD kepada 100
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
"KPK RI berharap kepada seluruh jajaran pemerintah daerah
agar terus konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
(*/pur)
0 Comments