Pj Walikota Tangerang Nurdin serahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan simbolik. (Foto: Istimewa) |
Jaminan keselamatan kecelakaan kerja tersebut preminya
bersumber dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan/Corporate Social Responsibility
(TJSL/CSR) perusahaan swasta di Kota Tangerang.
"Ini adalah salah satu upaya kolaborasi kita untuk
mendorong agar para pekerja terutama para pekerja rentan dapat lebih nyaman dan
lebih produktif dalam bekerja," tutur Nurdin di Taman Bambu Cikokol,
Jum'at, (12/7/2024).
"Termasuk para pekerja di sektor informal agar dapat
memperoleh jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan melalui model
memformalkan sektor informal yang kita mulai dari kolaborasi dengan beberapa
perusahaan untuk menggerakkan dan membiayai iuran BPJS sektor informal di
sekitarnya," jelasnya.
Nurdin mengungkapkan upaya tersebut sangatlah penting
sebagai salah satu cara untuk membangun ekosistem bisnis yang kondusif di Kota
Tangerang.
"Tentunya ekosistem tersebut akan terbentuk dengan optimal
jika ada jaminan keselamatan kerja serta kenyamanan bagi para pekerjanya
meskipun di sektor informal. Terlebih yang memiliki risiko dan kerentanan
tinggi seperti rekan-rekan wartawan dan sebagainya," terang Nurdin.
Untuk itu, mantan Kepala Pusadatin Kemendagri tersebut
berharap kolaborasi dari berbagai sektor tersebut dapat terus terjalin agar
upaya dalam membangun ekosistem bisnis dan iklim investasi yang kondusif di
Kota Tangerang dapat terus berjalan optimal.
"Mulai dari penyiapan SDM (Sumber Daya Manusia)-nya melalui
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja. Kemudian bagaimana bisa masuk ke pasar
kerja serta bagaimana meng-create peluang kerja yang berbasis pada sumber daya
lokal yang dimiliki oleh masyarakat termasuk sektor informal tadi," tukas
Nurdin.
Selain anggota kepesertaan BPJS kepada 100 pekerja rentan,
dalam acara yang dirangkaikan dengan kegiatan Coffee Morning bersama para
pelaku usaha dan forum HRD serta perwakilan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kerja se-Kota Tangerang tersebut. Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan
menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris dengan latar belakang guru
ngaji, marbot, dan penjaga sekolah. (*/pur)
0 Comments