![]() |
Ketua Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pengurus siap selanggarakan Pertemuan Nasional. (Foto: Istimewa) |
Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
mengatakan acara ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara
seluruh anggota JarNas Anti TPPO yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat
dan individu-individu yang terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan
saksi serta korban TPPO.
Rahayu Saraswati menyebutkan JarNas Anti TPPO terbentuk pada
2018 atas dasar kesepahaman beberapa organisasi kemanusiaan dan individu yang
berkomitmen pada isu perdagangan orang. Kehadiran JarNas Anti TPPO merupakan
jawaban atas kegelisahan terkait masalah perdagangan orang, baik dalam
penegakan hukum, proses reintegrasi korban, maupun hal-hal terkait lainnya.
Saat ini, kata Rahayu, sekitar 30 organisasi dari seluruh
Indonesia telah bergabung di dalamnya. Melalui kerja berjejaring, mereka
berfokus pada empat bidang utama: Penelitian dan Pengembangan (Litbang),
pengumpulan data dan analisis situasi terkini TPPO, advokasi kepentingan
korban, kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta penggalangan
dana, dan reintegrasi korban untuk memastikan proses reintegrasi berjalan
dengan baik.
"Upaya ini memerlukan kolaborasi dengan berbagai
pemangku kepentingan, termasuk pemerintahan, lembaga masyarakat, sektor swasta,
akademisi, dan media," kata Sara, panggilan akrab ketua JarNas, kepada
media jaringan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin
(22/7/2024).
Perdagangan orang, imbuh Sara, di Indonesia masih menjadi
masalah yang signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019-2023, terdapat 2.007 kasus TPPO
dengan 2.265 korban. Mayoritas korban adalah perempuan (47 persen) dan anak
perempuan (45 persen). Kementerian Luar Negeri mencatat peningkatan kasus
perdagangan orang pada 2022 dengan 752 kasus yang berhasil diungkap, naik 100
persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rapat Nasional ini akan diikuti oleh para anggota JarNas
Anti TPPO dari seluruh daerah di Indonesia dan didukung oleh Yayasan Parinama
Astha dan KKPPMP, dengan panitia dari Sekretariat JarNas dan KKPPMP selaku
panitia lokal.(*/rls/pur)
0 Comments