Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Akibat ART Loncat Dari Rumah Mewah

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol  
Zain Dwi Nugroho dan Pj Walikota Tangerang 
Nurdin mengunjungi CC terbaring di rumah 
sakit dalam perawatan dokter. 
(Foto: Istimewa) 



NET – Pemilik penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa seorang ART yakni CC, 16,  melompat dari atap rumah mewah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang, Rabu, 29 Mei 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024) seusai mengikuti acara peringatan Hari Pancasila Sakti.

 Tersangka berinisial J bin A, 26, kata Kapolres,  diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART. Caranya, membuat dokumen autentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun.

Menurut Kapolres, pada KTP tersebut ditulis beralamat di Brebes, Jawa Tengah. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga (KK) dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang, Jawa Barat. Di samping itu, hasil pengecekan di Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP palsu yang dibuat tidak ter-rigester (tidak terdaftar).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita.

"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Zain Kapolres didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing.

Kapolres mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.

Kapolres telah berkoordinasi bersama  dengan Pj Walikota Tangerang Nurdin dan bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang seuai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Pj Walikota Tangerang Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Di samping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.

"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang," jelasnya.

Meskipun begitu, Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.

Zain menyebutkan terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ucap  Kombes Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments