Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Pj Walikota Tangerang Nurdin mengunjungi CC terbaring di rumah sakit dalam perawatan dokter. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024) seusai mengikuti acara
peringatan Hari Pancasila Sakti.
Menurut Kapolres, pada KTP tersebut ditulis beralamat di Brebes,
Jawa Tengah. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu
keluarga (KK) dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang, Jawa Barat. Di samping
itu, hasil pengecekan di Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil (Disdukcapil),
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP palsu yang dibuat tidak ter-rigester (tidak
terdaftar).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing
mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil
pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah
berhasil disita.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan
penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Zain Kapolres
didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing.
Kapolres mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan
gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti,
termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
Kapolres telah berkoordinasi bersama dengan Pj
Walikota Tangerang Nurdin dan bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang seuai Upacara Hari Lahir Pancasila
bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pj Walikota Tangerang Nurdin menyampaikan bahwa akan
melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban, agar dapat
kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan
tersebut. Di samping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit
PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di
RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh
Pemkot Tangerang," jelasnya.
Meskipun begitu, Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan
pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap
penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari
hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status
majikan korban.
Zain menyebutkan terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan
dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI
No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004
tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara
selama 15 tahun," ucap Kombes Zain.
(*/pur)
0 Comments