Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
NET – Pemerintah Provinsi (Prmprov) Banten mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
1445 H.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan SE
tersebut memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan
pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April
2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada
Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri 1445 H.
Guna mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan
pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan
sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from
office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).
Pada SE itu disampaikan, bahwa penyesuaian sistem kerja dimaksud
dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu, 17
April 2024.
Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT)
wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan bagi
Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan
di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work
from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik
layanan pemerintah.
Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik
layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan
layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk
layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.
Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem
kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran
dan target kinerja organisasi.
Selanjutnya perangkat daerah menggunakan media informasi
untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media
komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa
output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan
penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan
pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH) kepada PPK melalui
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Sesuai SE itu, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan
bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan
yang telah ditetapkan. (*/pur)
0 Comments