Anthony Budiawan. (Foto: Istimewa) |
PRESIDEN Joko
Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial Beras sampai Juni 2024,
dan Bantuan Langsung Tunai untuk November dan Desember 2023. Keputusan diambil
dalam rapat kabinet / rapat terbatas pada 6 November 2023, dengan alasan ada
ancaman El Nino.
Pemberian
Bantuan Sosial Beras (sebelumnya dinamakan Bantuan Sosial Pangan) tersebut
dikoordinasikan oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional) dan dilaksanakan atau
disalurkan oleh Perum Bulog (Badan Urusan Logistik).
Dalam
penyaluran Bantuan Sosial Pangan (Beras) ini, Bapanas dan Bulog secara nyata
melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Sosial. Karena, pelaksanaan
pemberian Bantuan Sosial Pangan (Beras) merupakan tugas dan fungsi Kementerian
Sosial.
Alasannya
sebagai berikut.
Pertama,
Bantuan (Sosial) Langsung dalam bentuk Pangan maupun Tunai merupakan bagian
dari Bantuan Sosial, yang pada gilirannya merupakan bagian dari Perlindungan
Sosial, seperti diatur di Pasal 14 dan Pasal 15 UU No: 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Kedua,
penyelengaraan Perlindungan Sosial diatur lebih lanjut di dalam Peraturan
Pemerintah No: 39 Tahun 2012 (PP 39/2012) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial.
Bab V
tentang Perlindungan Sosial, Pasal 28 sampai Pasal 36, menyatakan, bahwa:
* Bantuan
Sosial merupakan bagian dari pelaksanaan Perlindungan Sosial: Pasal 28 ayat (3)
huruf a;
* Bantuan
Sosial dapat diberikan secara langsung (Bantuan Langsung): Pasal 29 ayat (2)
huruf a;
* Jenis Bantuan
(Sosial) Langsung dapat berupa antara lain sandang, pangan, dan papan: Pasal 30
huruf a, atau uang tunai: Pasal 30 huruf e;
Ketiga, menurut Peraturan Presiden No: 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, Perlindungan Sosial merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
Pasal 4
berbunyi: Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial. Pasal 5 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,
dan perlindungan sosial;
Kedua Pasal
ini menegaskan bahwa Kementerian Sosial juga mengemban fungsi sebagai pelaksana
kebijakan perlindungan sosial, termasuk penyaluran Bantuan Sosial Pangan
(Beras).
Untuk itu,
Kementerian Sosial dilengkapi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial.
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan pemberian Bantuan Sosial Pangan
(Beras) maupun Bantuan (Sosial) Langsung Tunai merupakan bagian dari
Perlindungan Sosial, yang merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Sosial.
Artinya,
Bapanas dan Bulog tidak berwenang melaksanakan atau menyalurkan Bantuan Sosial
Pangan (Beras).
Dengan kata
lain, penyaluran Bantuan Sosial Pangan (Beras) dari Bapanas dan Bulog melanggar
UU tentang Kesejahteraan Sosial, melanggar tugas dan fungsi Kementerian Sosial,
dan karena itu dapat didakwa penyimpangan kebijakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan
negara.
Selain itu,
keempat, dasar pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan perintah Bab XII,
Pasal 126 sampai Pasal 129, UU No: 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa: Badan
Pangan Nasional adalah Lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan. Sekali
lagi, menangani bidang pangan, bukan bidang sosial, atau bantuan sosial.
Pasal 126
berbunyi, tugas Lembaga Pemerintah di bidang Pangan, untuk mewujudkan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional.
Pasal 127
menegaskan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai
tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 128 mengatur
wewenang Lembaga Pemerintah bidang pangan tersebut: yaitu antara lain dapat
mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan
usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan,
penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Artinya,
Pasal 128 menegaskan Lembaga Pemerintah bidang Pangan (yang kemudian bernama
Badan Pangan Nasional) tidak bisa menugaskan Bulog untuk melaksanakan atau
menyalurkan Bantuan Sosial Pangan.
Pasal 129
kemudian memberi payung hukum pembentukan Lembaga Pemerintah bidang pangan
melalui Peraturan Presiden, dan lahirlah Peraturan Presiden No: 66 Tahun 2021
tentang Badan Pangan Nasional atau Bapanas.
Dalam butir
menimbang huruf a Perpres 66/2021 secara eksplisit menyebut: bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang
pangan.
Oleh karena
itu, tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional wajib taat pada ketentuan UU
tentang Pangan khususnya Pasal 126 sampai Pasal 128.
Dalam hal
ini, penyaluran bantuan pangan oleh Badan Pangan Nasional melanggar UU tentang
Pangan dan juga melanggar UU tentang Kesejahteraan Sosial.
Dengan
demikian, perpanjangan Bantuan Sosial dengan alasan El Nino, yang diputus
secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo, tanpa persetujuan DPR RI, tanpa
ditetapkan dengan UU, disalurkan melalui Bapanas dan Bulog, beserta Presiden,
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menko Airlangga Hartarto, secara nyata
melanggar Konstitusi, UU Keuangan Negara, UU APBN, UU Kesejahteraan Sosial, UU
Pangan.
Apakah
sejumlah pelanggaran berat tersebut akan dibiarkan terjadi tanpa ada
konsekuensi hukum, dan menandakan Indonesia menjadi negara tirani, atau
ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mewujudkan
perintah Pasal 1 ayat (3) UUD, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Semoga
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat benar-benar menjaga Konstitusi Indonesia, dan
memutus perkara seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. (***)
Anthony
Budiawan adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
0 Comments