Pj Walikota Tangerang Nurdin dan Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung pegang naskah MOU setelah ditandatangani. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Akhlakul
Karimah, Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu, (20/3/2024).
Pj Walikota Tangerang menyampaikan kegiatan ini merupakan
upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat
antara Pemkot Tangerang dengan Kejari terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara.
“Apalagi tantangan pemerintah dalam menjalankan roda
pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara
penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” terangnya.
Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Tangerang dengan
Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan
pemerintahan kepada masyarakat. Terkhusus terkait dengan tugas dan fungsi
aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya
melaksanakan tugas pemerintahan.
“Sejak tahun 2020, kami terus didampingi, banyak program
yang teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya, dengan
MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah (secara hukum),”
ungkapnya.
Untuk itu, kata Nurdin, kerja sama dan pendampingan tersebut
sangat diperlukan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum
terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi aparatur penyelenggara
pemerintahan.
"Karena terkadang para aparatur kurang memahami
ketentuan perundangan secara komprehensif. Biasanya hanya melihat Tupoksi,
kemudian aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di tupoksi saja.
Padahal, hukum tidak sesederhana itu. Bisa jadi berkaitan dengan
ketentuan-ketentuan lain atau turunan yang berlaku pada saat itu juga. Belum
lagi jika ada hal diskresi atau hal yang belum diatur atau pengaturannya tidak
lengkap," terang Nurdin.
Oleh karena itu, kata Nurdin, sebagai aparatur perlu dukungan
berupa pendampingan dan pendapat hukum dari para ahli yang kompeten di
bidangnya, karena kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara ini adalah
langkah positif dalam memastikan keadilan dan ketertiban hukum di Kota
Tangerang.
“Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam
menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung,
kepada para OPD dan Camat yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa
pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan
serta konsultasi hukum yang intensif dan komperehensif.
"Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan
dan kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya untuk istilahnya menjadi
pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalaham
hukum perdata sebagai wujud kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi
Kota." ungkap Kajari. (*/pur)
0 Comments