Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tandatangani MOU, Nurdin: Wujud Kolaborasi Tegakkan Supremasi Hukum

Pj Walikota Tangerang Nurdin dan Kajari Kota  
Tangerang I Ketut Maha Agung pegang 
naskah MOU setelah ditandatangani. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menandatangani kesepakatan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin bersama Kepala Kejari I Ketut Maha Agung dan Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu, (20/3/2024).

Pj Walikota Tangerang menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Tangerang dengan Kejari terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Apalagi tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” terangnya.

Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Tangerang dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Terkhusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas pemerintahan.

“Sejak tahun 2020, kami terus didampingi, banyak program yang teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya, dengan MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah (secara hukum),” ungkapnya.

Untuk itu, kata Nurdin, kerja sama dan pendampingan tersebut sangat diperlukan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

"Karena terkadang para aparatur kurang memahami ketentuan perundangan secara komprehensif. Biasanya hanya melihat Tupoksi, kemudian aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di tupoksi saja. Padahal, hukum tidak sesederhana itu. Bisa jadi berkaitan dengan ketentuan-ketentuan lain atau turunan yang berlaku pada saat itu juga. Belum lagi jika ada hal diskresi atau hal yang belum diatur atau pengaturannya tidak lengkap," terang Nurdin.

Oleh karena itu, kata Nurdin, sebagai aparatur perlu dukungan berupa pendampingan dan pendapat hukum dari para ahli yang kompeten di bidangnya, karena kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara ini adalah langkah positif dalam memastikan keadilan dan ketertiban hukum di Kota Tangerang.

“Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, kepada para OPD dan Camat yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komperehensif.

"Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan dan kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya untuk istilahnya menjadi pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalaham hukum perdata sebagai wujud kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi Kota." ungkap Kajari. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments