![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan sejumlah pejabat Wilayah Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: tawuran,
balap liar, sahur on the road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain
petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama
pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on
the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk
ditiadakan. Kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung
aman dan nyaman," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi kepada
wartawan, Jum'at, (8/2/2024).
Kombes Zain menyebutkan imbauan tersebut dibuat untuk
mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.
Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan
menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan
kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di
masjid," ujarnya.
"Kegiatan seperti konvoi pada malam hari atas nama
sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya
minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan
maupun aksi tawuran di jalan," kata dia.
Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar
atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan
ibadah Ramadhan.
"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya.
Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat
menambah nilai ibadah selama ramadhan," ujarnya.
Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres meminta untuk
mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang
No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka
rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci
Ramadhan 1445 H.
"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa,
tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan
terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman,
lancar dan tertib," ucap Zain. (*/pur)
0 Comments