Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin berdialog dengan korban keracunan gas. (Foto: Istimewa) |
Nurdin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
melakukan berbagai upaya dalam penanganan kejadian tersebut. Sejak pukul 04.00
WIB, para petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas
Kesehatan (Dinkes) telah melakukan evakuasi dan membuka posko darurat
kesehatan.
“Tentu yang pertama sekali, kami turut berempati dengan
warga, yang terkena dampak dari bocornya gas amoniak ini dan yang terkena
dampak segera pulih kembali,” ucap Nurdin, usai menjenguk korban di Rumah Sakit
(RS) Ar Rahmah.
Terkait musibah itu, Nurdin akan dilakukan evaluasi kepada
pihak perusahaan terutama perihal keamanannya.
“Kami meminta perusahaan agar mengevaluasi secara
keseluruhan terutama sistem keamanannya, sehingga jangan sampai terjadi
kembali,” jelasnya.
Nurdin mengatakan Pemkot telah melakukan komunikasi dengan
perusahaan, terkait peristiwa tersebut.
“Perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk
biaya yang tidak tercover dengan asuransi kesehatan masyarakat, karena ini
kejadian luar biasa. Perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya untuk menanggung
biaya pengobatan yang diperlukan, termasuk kalau ada hal-hal yang dibutuhkan
warga terkait kejadian ini, termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya
yang terkena dampak,” jelasnya.
Sementara itu, berbagai langkah telah dan terus dilakukan
dalam menangani kejadian tersebut. Sejak pukul 04:00 pagi tim kedaruratan dari
BPBD, Dinkes, dan lainnya, sudah melakukan evakuasi korban keracunan. Dan
kondisi saat ini sudah relatif lebih aman.
"Alhamdulillah sampai pukul 15:00 sudah aman, relatif
sudah baik namun petugas terus menjaga lokasi, khawatir terjadi kejadian
susulan,” ucap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dadang Basuki.
Dadang menjelaskan Pemkot mengeluarkan surat teguran atau
sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Jadi tadi pagi, kami sudah turun ke lapangan di PT Danesja
Utama Patria (DUP), di Jalan KS Tubun. Kebocoran itu akibat dari gas amoniak.
Sebetulnya, Pemkot sudah pernah mengecek dan melakukan pengawasan serta
mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu,” jelasnya seraya
menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah
dikeluarkan dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang dibawa ke
rumah sakit sebanyak 55 orang, yang masih dirawat sebanyak 20 orang yang
tersebar di beberapa rumah sakit, yaitu RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina 6
orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD 4 orang, RS SA Sangiang 1 org, RS
EMC Cipondoh 1 orang. Berobat ke posko sebanyak 25 orang (kondisi stabil) dan 1
orang telah kembali ke rumah. (*/pur)
0 Comments