![]() |
Ribuan botol berisi minuman beralkohol dimusnahkan dengan digilas oleh alat berat. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
di Kota Tangerang.
Pj Walikota Tangerang mengatakan pemusnahan ini bertepatan
dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, menghadirkan lingkungan
yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemusnahan sebagai salah satu upaya dan konsistensi kota
dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” ujar Nurdin
usai memusnahkan minuman beralkohol di halaman belakang Pusat Pemkot Tangerang,
Jalan Satria Sudirman, Rabu (28/2/2024).
Pj Walikota menyebutkan peredaran minuman beralkohol dapat
menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan keamanan dan ketertiban,
serta kesehatan masyarakat.
“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang
pada usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari
minuman beralkohol,” ucapnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri itu berharap masyarakat
dapat mendukung upaya dan Perda ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan
menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.
“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini
senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan
penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada
lagi. Mari, kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan
nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi
langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) di
wilayah.
“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi
memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan
membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka
menyejahterakan masyarakat,” ucap Al Muktabar. (*/pur)
0 Comments