Tersangka AA dan YG membakar celengan setelah menguras isinya untuk hilangkan jejak. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi
pada Jumat, 12 Januari 2024, dinihari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede,
Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi
ke luar kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar
dalam keadaan berantakan," kata Evarmon.
Setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai
disimpan di lemari kamar telah raib. Korban mengaku uang itu senilai Rp17 juta.
Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh.
"Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim
mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan
kamera pengawas itu petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria.
Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal
tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.
"Baru pada Rabu (31/1/2024), kedua pelaku didapatkan
berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung
dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan hasil interogasi kedua pelaku mengakui
merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu. Dengan cara naik ke
atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari.
Pelaku AA dan YG, mengaku barang bukti 2 celengan tersebut
telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Dan uang tunai itu senilai
Rp12. 400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) dibagi dua dan
digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments