Seorang supir truk menerima surat tilang dari petugas Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: Istimewa) |
Titik operasi gabungan penindakan berdasar Peraturan
Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12
Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan
Tanah dan Pasir ini dilakukan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan
semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan.
"Jadi, sementara hasil penindakan di lapangan dari 25
truk tersebut, 25 kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng
Jaya, 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan kantor Polres," ucap
Zain, Senin (15/1/2024).
Sehari sebelumnya, 33 truk tanah menyalahi aturan jam
operasional telah ditindak dan saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang. Total ada 58 truk tanah yang terjaring.
"Kami berharap dan mengimbau kepada mereka, baik itu
pengusaha maupun supir truk tanah agar mematuhi
aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang, sehingga tidak melintas pada siang
hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab, selain menyebabkan
kemacetan, kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa,"
harapnya.
Zain menjelaskan polisi melalui jajaran satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub akan
terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar
jam operasional.
"Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang
membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa
menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan
nyaman," tutur Kombes Zain. (*/pur)
0 Comments