Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Imbauan Polisi Di Bengkel Kota Tangerang, Terlarang Pasang Knalpot Brong

Polisi dan pemilik bengkel membentuang 
spanduk larangan memasang knalpot brong. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diminta untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.

Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah, Kamis (11/1/2024).

Seperti dilakukan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. 'Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan'.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan pre-entif berupa sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.

"Kita mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong. Dan ini baru sebatas sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas," ucap dia.

Kombes Zain menjelaskan penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata Kapolres, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat imbauan.

"Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu," papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2024), Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

"Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar. Alhamdulillah mereka mengerti," tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu , bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments