Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Heny Aliyah: Warga Perlu Diberi Pemahaman Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Ewi, Heny Aliyah, dan Gamal Abdul Nasir 
ketika tampil pada penyuluhan hukum. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penyuluhan hukum adalah untuk memberi pemahaman tentang kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, prosedur pendaftaran tanah, dan bagaimana agar tanah memiliki kekuatan hukum untuk menghindari adanya sengketa tanah pada kemudian hari.

“Warga perlu diberi pemahaman tentang kepastian hukum kepemilikan tanah dengan cara memberi penyuluhan hukum,” ujar Dra. Hj. Heny Aliyah.

Hal itu disampaikan oleh Dra. Hj Heny Aliyah selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Asyiyah (PDA) Kabupaten Tangerang di cafe Saung Advokasi Farm, Desha Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1/2024).

Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dihadiri oleh sekitar 80 peserta lebih berasal dari pengurus Muhammadiyah dan Asyiyah se-Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari organisasi otonom Muhammadiyah seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tapak Suci, Komando Kesiapan Angkatan Muda (KOKAM), dan lainnya.

Acara dipandu oleh Heny Aliyah  dengan narasumber Dr.  Gamal Abdul Nasir, SH, MKN selaku dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Narasumber kedua Ewi, SH yang merupakan managing partner Law Office Paduka & Associate.

Gamal yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris bahwa pendaftaran tanah pertama kali bisa berupa sistemik dan sporadik.

"Sistemik maksudnya  pendaftaran tanah itu diprakarsai pemerintah. Dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah setempat dengan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat berupa prona atau PSTL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," jelasnya.

"Adapun sporadic, kata Gamal, maksudnya datang ke kantor PPAT atau dilakukan sendiri oleh pemilik tanah ke BPN" tuturnya.

Gamal menjelaskan berdasar pasal 1 angka 1 PP Nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan data, pengolahan, pembukuan, dan pengajuan serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,  termasuk pemberian surat tanda bukti haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Peserta penyuluhan hukum cukup ramai. 
(Foto: Istimewa)  


Ewi, narasumber kedua menyebutkan sengketa pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Pasal 1 butir 1 Sengketa pertanahan adalah  perbedaan pendapat mengenai keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah,  dan pemberian atas hak tanah termasuk peralihannya serta penerbitan bukti haknya antara pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

"Tipologi sengketa pertanahan bisa berupa sengketa horizontal, vertikal, maupun sengketa horizontal-vertikal," ucap Ewi yang juga Ketua Litigasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah.

Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dan ada pembagian dorprize yang membuat acara penyuluhan hukum semakin meriah. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments