Ewi, Heny Aliyah, dan Gamal Abdul Nasir ketika tampil pada penyuluhan hukum. (Foto: Istimewa) |
“Warga perlu diberi pemahaman tentang kepastian hukum
kepemilikan tanah dengan cara memberi penyuluhan hukum,” ujar Dra. Hj. Heny
Aliyah.
Hal itu disampaikan oleh Dra. Hj Heny Aliyah selaku
Sekretaris Pimpinan Daerah Asyiyah (PDA) Kabupaten Tangerang di cafe Saung
Advokasi Farm, Desha Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu
(21/1/2024).
Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Kepastian Hukum
Kepemilikan Tanah dihadiri oleh sekitar 80 peserta lebih berasal dari pengurus
Muhammadiyah dan Asyiyah se-Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari
organisasi otonom Muhammadiyah seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),
Tapak Suci, Komando Kesiapan Angkatan Muda (KOKAM), dan lainnya.
Acara dipandu oleh Heny Aliyah dengan narasumber Dr. Gamal Abdul Nasir, SH, MKN selaku dosen
pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Narasumber kedua Ewi, SH
yang merupakan managing partner Law Office Paduka & Associate.
Gamal yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris
bahwa pendaftaran tanah pertama kali bisa berupa sistemik dan sporadik.
"Sistemik maksudnya
pendaftaran tanah itu diprakarsai pemerintah. Dalam hal ini oleh Pemerintah
Daerah setempat dengan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat berupa
prona atau PSTL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),"
jelasnya.
"Adapun sporadic, kata Gamal, maksudnya datang ke
kantor PPAT atau dilakukan sendiri oleh pemilik tanah ke BPN" tuturnya.
Peserta penyuluhan hukum cukup ramai. (Foto: Istimewa) |
Ewi, narasumber kedua menyebutkan sengketa pertanahan
menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Pasal 1 butir 1 Sengketa pertanahan
adalah perbedaan pendapat mengenai
keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah,
dan pemberian atas hak tanah termasuk peralihannya serta penerbitan
bukti haknya antara pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang
berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
"Tipologi sengketa pertanahan bisa berupa sengketa
horizontal, vertikal, maupun sengketa horizontal-vertikal," ucap Ewi yang
juga Ketua Litigasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP
PP) Muhammadiyah.
Acara dilanjut dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dan
ada pembagian dorprize yang membuat acara penyuluhan hukum semakin meriah.
(*/pur)
0 Comments